DPR Tancap Gas Rapat RUU Pemilu Pekan Depan, 'Pasal Gibran' Disoroti
Komisi II DPR dijadwalkan bakal memulai rapat untuk membahas RUU Pemilu meskipun masih masa reses anggota DPR pada awal November pekan depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan rapat sekaligus akan membahas polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.
"Mungkin minggu depan kita akan coba rapat di masa reses. Sebagai Panja, jadi masukan itu [pembahasan evaluasi 'Pasal Gibran') kita masukkan ke agenda panja. Enggak spesifik khusus soal PKPU nya. Tapi soal RUU-nya," kata Dede saat dihubungi, Senin (19/20).
Dede mengakui telah menerima usulan agar polemik Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 itu dibahas secara khusus dalam rapat. Pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan, baik terhadap KPU maupun Bawaslu.
Namun, karena DPR saat ini masih dalam masa reses, Komisi II berencana hanya akan melihat kembali dokumentasi hasil pembahasan PKPU tersebut di periode sebelumnya.
"Namun sesuai jadwal yg kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di Komisi, baik catatan maupun rekamannya," kata Dede yang juga politikus Demokrat itu.
Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 menyebutkan, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Pasal itu kini tengah menjadi polemik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024. Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 terlibat aksi saling sindir dengan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Doli membantah bahwa pasal itu ikut dibahas dalam sejumlah rapat antara Komisi II dan KPU kala itu. Dia menantang KPU untuk buka-bukaan soal dugaan penyeludupan pasal itu dalam rapat resmi Komisi II.
"Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Sementara, Hasyim sebelumnya menyinggung Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 dengan KPU. Di masa itu, Doli sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Menurut Hasyim, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta rapat. Hasyim meminta DKPP dalam memeriksa pengaduan perkara munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus adil, proporsional, hati-hati dan menghindari konflik kepentingan.
Dia pun mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang orang munafik.
"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," ujarnya.
(thr/kid)