Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian mengatakan uang ratusan miliar tersebut diperoleh dari hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.
Selain itu, Patris menyebut pihaknya berhasil mendapat dana dari hasil lelang aset perkara Indosurya, seperti 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, di antaranya mata uang dalam bentuk rupiah, mata uang asing, penjualan atau hasil lelang," ujarnya di kompleks BPA, Jakarta, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menekankan ke depannya BPA Kejagung masih akan terus melakukan penelusuran, perampasan, hingga pelelangan aset terpidana. Terlebih, kata dia, penyerahan dana kali ini baru merupakan tahap pertama.
"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan total kerugian korban yang terdata di LPSK mencapai Rp8 triliun.
Ia menjelaskan nantinya penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima/korban.
"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," ujarnya.
Sebelumnya, kasus Indosurya terungkap pada 2020 saat nasabah mengeluhkan gagal bayar. Kasus ini bermodus menghimpun dana masyarakat yang disamarkan seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.
Namun demikian, penghimpunan dana ini dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah. Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka utama, yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.
Dari ketiga nama tersebut, Henry Surya telah divonis 18 tahun penjara dan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih berstatus buron (DPO).