Pemerintah Tak Akan Talangi Pengembalian Dana Nasabah Indosurya Cs

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jul 2023 16:26 WIB
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah tak akan menalangi pengembalian dana nasabah Indosurya cs karena tak ada skema itu dalam kamus negara.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah tak akan menalangi pengembalian dana nasabah Indosurya cs karena tak ada skema itu dalam kamus negara. (CNN Indonesia/Sakti Darma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah tidak akan menalangi dana nasabah korban penipuan sejumlah koperasi bermasalah belakangan ini.

Koperasi-koperasi tersebut di antaranya KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

"Saat ini tidak ada solusi jangka pendek untuk menalangi uang mereka yang dirampok oleh pengurus koperasinya. Pemerintah tidak ada skema itu," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait koperasi yang bermasalah adalah dengan mendorong berjalannya proses hukum. Kemenkop UMKM bakal berkoordinasi dengan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan terkait masalah itu.

"Kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, kepolisian, pengadilan," kata Teten.

Selain itu, agar kasus serupa tak terjadi, pemerintah juga akan merevisi Undang-undang (UU) Koperasi juga akan direvisi. Salah satu poin yang diatur adalah dibentuknya otoritas pengawas koperasi.

Teten mengatakan masalah koperasi saat ini disebabkan karena pengawasannya yang dilakukan oleh pihak internal. Ia menyebut koperasi simpan pinjam saat ini sudah semakin besar, tetapi tata kelolanya buruk.

"Itu kan banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan juga. Ini enggak boleh lagi," kata Teten.

Sebelumnya, Teten mengatakan sebenarnya kewajiban yang harus dibayar koperasi itu ke nasabah sebesar Rp26 triliun. Namun, hingga kini yang dikembalikan baru Rp 3,4 triliun.

Teten menjelaskan itu semua terjadi karena kendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat likuidasi aset menjadi sulit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER