Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua kapal.
Dua kapal yang menjadi lokasi aksi pencurian itu yakni MV Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang dan MV Rasuna Baruna di Jetty 9-10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Eko Hartanto menerangkan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dan pendalaman terhadap sejumlah bukti yang ditemukan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Kasus pencurian pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, saat kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines saat berlabuh atau lego jangkar di sekitar perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa tersebut diketahui setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada awak kapal yang berada di anjungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu sekitar pukul 04.02 WIB, awak kapal melakukan pengecekan ke sejumlah area, termasuk ruang penyimpanan dan ruang mesin. Selanjutnya, nakhoda bersama chief officer memeriksa rekaman CCTV kapal.
Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat tiga orang tidak dikenal naik ke kapal melalui bagian buritan sebelah kiri dan menuju area workshop mesin. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku terlihat naik ke kapal sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali sekitar pukul 02.06 WIB.
Barang-barang dicuri meliputi dua buah piston, 12 buah piston ring tahap pertama, 12 buah piston ring tahap kedua, delapan buah oil scraper ring tahap kedua, dua buah flap valve ukuran dua inci, satu buah butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100 serta tiga buah stud bolt dan cylinder head.
Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines selaku pemilik kapal diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga aksi pencurian di MV Bulk Halmahera dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan sebuah perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning. Tiga orang diduga naik ke kapal untuk mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya tetap berada di perahu untuk mengawasi situasi.
Setelah diselidiki, polisi berhasil berhasil menangkap pelaku inisial BS (54) di rumah kontrakannya di wilayah Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pada Minggu (11/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada waktu yang sama, petugas turut meringkus RS (56) di rumah kontrakannya di Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menangkap JP (36) di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (12/10). JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian.
Eko membeberkan berdasarkan pemeriksaan awal, motif yang disampaikan para tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi.
"Para tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan sehingga melakukan pencurian bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Adapun tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain perkara MV Bulk Halmahera, penyidik Ditpolairud Polda Banten juga mengungkap dugaan pencurian di kapal MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, ketika kapal sedang sandar di Jetty 9-10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian awak kapal sedang melaksanakan tugas jaga dan patroli. Ketika Mualim IV melakukan pengecekan di bagian buritan, korban tiba-tiba ditarik dan disekap oleh pelaku. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.
"Dalam waktu bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju area ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal," ucap Eko.
Lalu pukul 04.28 WIB, pelaku membawa kotak berisi barang dari ruang mesin menuju sisi kiri bagian belakang kapal. Sekitar pukul 04.33 WIB, para pelaku turun ke perahu dan melepaskan korban dari sekapan.
Setelah dibebaskan, Mualim IV segera merekam aktivitas perahu yang meninggalkan kapal menggunakan telepon genggamnya, sambil berteriak meminta pertolongan dan menekan alat komunikasi HT untuk membangunkan awak kapal lainnya.
Dalam perkara ini, barang yang dilaporkan hilang adalah tiga unit connecting rod assembly, yaitu komponen suku cadang mesin kapal. PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Eko menyebut dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni WS, SL, dan SS. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak tersebut.
"Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak serta keberadaan orang-orang yang masih dicari," tutur dia.
"Kami mengimbau pemilik kapal dan awak kapal agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa," sambungnya.
(dis/isn)