Hercules vs Menteri Ara soal Lahan Tanah Abang, DPR Buka Suara

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2026 08:00 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules dalam momen bersama beberapa waktu lalu. (Arsip Kementerian PKP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) terlibat saling adu mulut soal sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

DPR pun buka suara dan meminta Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid untuk menengahi.

'Konflik' itu bermula saat Hercules menganggap tanah sengketa itu bukan lahan kosong, melainkan lahan yang sudah dibebaskan sejak lama senilai puluhan miliar rupiah. Untuk menegaskan hal tersebut, Hercules lalu mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan soal status lahan tersebut.

"Kamu tahu nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti dikasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara," kata Hercules dalam video yang diunggah Instagram GRIB Jaya, dikutip Jumat (23/10).

Pada kesempatan itu, Hercules mengaku sudah kenal sosok Ara sebelum menjadi menteri di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, Ara selalu memakai otak nakalnya ketika masih berada di partai lamanya.

"Sekarang kamu menteri di dalam pemerintahan, Presiden yang ke-8. Kau sadar diri, kau jangan pakai otak kamu yang nakal dulu, kamu masih di jalur merah, kamu loncat ke jalur oranye, aku tahu kamu. Ini pejuang, petarung yang aslinya. Untuk pemerintah saat ini, Hercules yang petarung asli, darah merah putih harga mati. Bagaimana pemerintah ini harus dipegang Bapak Presiden Prabowo," ujar Hercules yang juga dikenal sebagai pendukung Prabowo tersebut.

Di sisi lain, dalam kesempatan terpisah, Maruarar mengatakan pemerintah berencana membangun rumah susun di atas tanah yang dipersoalkan Hercules di bantaran rel kereta api dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Ara, tanah tersebut adalah milik PT KAI. Ia juga mengaku sudah mengecek status kepemilikan tanah ke BPN.

"Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo [Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono], cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara," ujarnya, Rabu (21/10), dikutip dari detikcom.

"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," katanya.

Klaim pengacara Grib

Kuasa hukum Grib Jaya Wilson Colling, seperti dikutip dari detikcom, sebelumnya pernah menyebut lahan yang dimaksud di Tanah Abang adalah milik ahli waris dari almarhum Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.

Kepemilikan itu berdasarkan atas hak verponding yang dikeluarkan era pemerintah Belanda dan sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.

Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007, juga dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu, terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bahkan bukan di Tanah Abang.

Saat ini, lahan di Tanah Abang belum bisa dipakai untuk proyek rusun karena ahli waris, Sulaeman Effendi, dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih menggugat. Hal ini terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

DPR Minta BPN Turun Tangan

Menanggapi perbedaan pendapat soal lahan tersebut, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta BPN melakukan mediasi antara Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Ara terkait perseteruan masalah sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut pihaknya, jika memang tanah yang dipersoalkan sudah menjadi aset negara maka kepemilikannya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, karena perbedaan klaim antara Hercules dan Ara, maka selanjutnya untuk mediasi diserahkan ke badan yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Irawan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).

Menurut Irawan, Hercules dan Ara dapat menanyakan status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN karena lembaga tersebut memang berwenang memberi penjelasan terkait status lahan.

"Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut," jelas Irawan.

Selanjutnya, Irawan mengatakan Komisi II memang memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, dalam kasus ini, Komisi II menyerahkannya kepada BPN. Ia menegaskan setiap lembaga memiliki tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.

"Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkrit yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkrit dan individual," kata Irawan.

Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari BPN terkait 'konflik' soal lahan antara Hercules dan Menteri Ara tersebut.

(tim/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK