Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di THM Batam, Diduga Jaringan Malaysia

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2026 02:30 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Batam, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit 3 berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial KA,O, dan A, dalam dua penindakan terpisah pada Senin (19/10) dan Selasa (20/10).

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (23/10), dia bilang mereka yang diamankan diduga terkait dengan jaringan narkoba asal negeri jiran, Malaysia.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, KA diduga berperan sebagai pengedar di Batam, sedangkan O diduga sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. O mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia," katanya.

"Sementara itu, A mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial RZK melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun. Penyidik masih mendalami sumber pasokan dan kemungkinan keterkaitan antarpihak," sambungnya.

Dia mengatakan kronologis kejadian diketahui pada Senin (19/10) malam, petugas mengamankan KA dan O di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan mendatangi sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti dengan total 217,56 gram sabu dan 72 butir ekstasi, serta 1 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Selanjutnya, pada Selasa (20/10), petugas mengamankan A, di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.

Dari penindakan dan penggeledahan kamar hotel, petugas menyita sabu seberat 300,49 gram netto, 3 butir ekstasi, serta 5 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Dirresnarkoba Polda Kepri.

(arp/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK