Respons PDIP dan Gerindra soal Polemik Ijazah Wapres Gibran
PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra merespons polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, putusan MK terkait Ijazah Gibran menjadi beban Presiden Prabowo Subianto.
"Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/10).
Hasto juga mengaku belum lama ini PDIP menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, pemerintah tak lagi bisa menutup mata terhadap berbagai kritik tersebut.
Terlebih, pemerintah harus berkaca dari aksi unjuk rasa di Prancis yang belum lama terjadi. Hasto mengatakan jika kritik dibiarkan hanya akan melahirkan gelombang kekecewaan.
"Kita harus belajar dari apa yang terjadi di Prancis, ketika respons dari pemerintah itu dirasakan itu menyebabkan pengabaian terhadap suara rakyat, ini bisa menciptakan suatu gelombang ketidakpuasan," katanya.
"Nah, PDIP punya kepentingan agar pemerintahan ini betul-betul sehat, betul-betul mendengarkan dan menjawab aspirasi rakyat," imbuh Hasto
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti menyatakan pemberhentian terhadap Wakil Presiden Gibran bukan wewenang Presiden Prabowo.
"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," kata Azis dalam keterangannya dikutip Minggu (25/10).
Menurut Azis, desakan politik terkait pemberhentian Wakil Presiden Gibran tidak ditempatkan seolah menjadi kewajiban konstitusional Presiden.
Aziz mengatakan konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ucap dia.
Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
"Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu," ujarnya.
Sebenarnya, ia mengakui pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak dapat membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.
"Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," ucap Azis.
Kemudian, Azis meminta agar seluruh pihak dapat mempertimbangkan putusan melalui cara pandang pada kebermanfaatan masyarakat.
Ia juga mengatakan seharusnya penjelasan seorang ahli mampu membantu masyarakat memahami persoalan hukum, termasuk batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan.
Menurut penilaian Azis, ketika proses pemilu telah selesai, semestinya perhatian para elite kembali pada persoalan rakyat alih-alih memelihara pertarungan kekuasaan.
"Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga," ucap Azis.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak menemukan dokumen absah yang menandakan ijazah atau surat kelulusan setara SMA sederajat Gibran yang digunakan untuk mendaftar jadi cawapres pada Pilpres 2024.
MK menyatakan Surat Keterangan penyetaraan dari kementerian terkait yang dibuat berdasarkan sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai bukanlah ijazah atau keterangan kelulusan (certificate of completion).
Walau MK membuktikan tidak menemukan Ijazah Gibran, MK tidak dapat menerima permohonan gugatan para pemohon yakni Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI karena pemohon tak memiliki keduduan hukum (legal standing).
MK kemudian menyerahkan keadaan perihal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan ini berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibatnya, isu ini menjadi perbincangan bagi fraksi-fraksi DPR untuk menyatakan sikap.