Polisi Dalami Motif Pria di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih mendalami keterangan Dwi Bagus Martono (DBM), pria di Madiun tersangka pembunuhan sadis terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang baru berusia 4 tahun.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif Dwi Bagus tega menghabisi nyawa istri siri dan anaknya secara kejam.
"Sementara itu mungkin yang bisa saya sampaikan, nanti mungkin rilis besarnya akan disampaikan Bapak Direktur (Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing) dan mungkin Bapak Kapolda (Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono)," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Senin (26/10).
Jumhur mengatakan pihaknya menangkap DBM di pelariannya di Jombang, Jawa Timur, Minggu (25/10) malam.
DBM disebut mengeksekusi korban Dini di sebuah hotel di Madiun, kemudian giliran menghabisi nyawa AGF di mobil. Selanjutnya, jasad keduanya diperlakukan secara keji, diduga untuk menghapus jejak perbuatannya.
Peristiwa ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya Dini yang merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dan anaknya AGF, pada 20 September 2026 lalu.
"Di mana awalnya bahwa pihak korban dilaporkan hilang yaitu seorang perempuan dan seorang anak. Dilaporkan hilang ditangani oleh Polres Madiun," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing, Senin (26/10).
Dalam penyelidikan awal, suami siri Dini yang bernama Dwi Bagus Martono (DBM) sebenarnya sudah sempat dicurigai. Namun, pria warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun tersebut dilepaskan kembali oleh Polres Madiun karena penyidik belum mengantongi bukti yang cukup.
Berangkat dari kejanggalan demi kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan untuk mendalami kasus ini.
Mereka awalnya melakukan penelusuran CCTV sebuah Hotel di Madiun. Lokasi di mana korban dan anaknya terakhir terdeteksi keberadaannya pada 19-20 September 2026.
Mereka juga melakukan penelusuran di sekitar rumah terduga di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana ditemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan.
Lima sampel tulang itu kemudian dikirim ke laboratorium forensik. Dan hasilnya tulang-tulang itu terbukti merupakan bagian dari kerangka manusia.
Berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban dipastikan akibat tindak pembunuhan. Petugas pun langsung bergerak menangkap kembali Bagus.
"Namun setelah kita lakukan penyelidikan ternyata hilangnya itu disebabkan karena terkait dari pembunuhan. Ya, pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri dari perempuan tersebut. Semalam kita sudah amankan pelakunya dan saat ini sementara kita lakukan pengembangan," katanya.