Yusril Sebut Definisi Korupsi di UU Tipikor saat Ini Terlalu Luas

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 06:17 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. CNN Indonesia/ Muhammad Naufal
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berpendapat pengertian korupsi yang dianut dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terlalu luas.

Ia pun membandingkan dengan praktik di negara lain yang menurutnya suatu tindakan tertentu tidak dikategorikan sebagai korupsi, sedangkan di Indonesia didakwa sebagai tindak pidana korupsi.

"Dibilang orang, "Nih, Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya." Ya karena rumusnya begitu. Kalau rumus yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan di sini. Nah, karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," ucap Yusril dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10).

Yusril mengatakan wacana ini juga berkaitan dengan wajah Indonesia di hadapan investor internasional. Ia mengatakan citra Indonesia yang terkesan koruptif membuat investor enggan menanamkan modalnya ke Indonesia.

"Karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang nggak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya rugi kita sendiri," ucapnya.

Yusril mencontohkan misalnya, suatu Bank milik negara yang memberikan kredit, namun mereka tertimpa insiden gagal bayar. Ia mengatakan berdasarkan UU Tipikor kita, maka hal itu dianggap merugikan keuangan negara, sehingga bisa didakwa sebagai tindak pidana korupsi.

"Tapi kalau di negara lain, bank ya itu ya udah, walaupun itu bank pemerintah, ya kalau misalnya terjadi kerugian ya rugi bisnis aja," ucap dia.

Yusril pun mengusulkan agar UU Tipikor nanti mengatur korupsi berdasarkan dengan tindakan, bukan definisi. Ia menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada 2000-an awal.

Ia mengatakan saat itu, ia dituntut cepat mengeluarkan Perpu, Yusril pun berpendapat perdebatan terkait definisi terorisme, maka takkan selesai. Yusril pun menyatakan saat itu, ia mengambil langkah dengan mengategorikan tindakan mana yang termasuk terorisme atau bukan.

"Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," ucap dia.

Yusril juga menyatakan hal itu menjadi penting guna memberikan kepastian hukum. Lalu disebut dapat memudahkan langkah pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Jadi jangan dianggap kalau kita mengatakan, 'Oh, ini bukan korupsi' lantas enggak diapa-apain. Bukan. Tetap diapa-apain, cuman kategorinya bukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

(mnf/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK