Anggota DPR: Belum Ada Wacana Revisi UU Tipikor

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 06:18 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR, Rudianto Lallo, mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk mengubah Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR yang membidangi isu hukum, Rudianto Lallo, mengungkapkan sampai saat ini belum ada wacana untuk merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di parlemen.

Ia yang merupakan politikus Partai NasDem ini menyatakan hingga akhir tahun ini pihaknya masih fokus menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatasnamakan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal," ujar Lallo saat dihubungi, Selasa (27/10).

Lallo lantas mengkritik Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra  yang mengusulkan dan membahas kajian untuk meredefinisi kategori korupsi dengan mengubah UU Tipikor.

Lallo mempersilakan jika pemerintah berniat merevisi UU tersebut karena dinilai sudah terlalu lama dan tak lagi relevan. Namun, ia mengingatkan substansi korupsi dalam sejumlah Undang-undang saat ini telah diatur secara komprehensif.

"Apakah kemudian pemerintah memandang perlu merevisi atau ya, ya kami silakan saja," kata Lallo.

Ia menjelaskan ada beberapa Undang-undang yang mengatur sejumlah norma tentang korupsi. Mulai dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk RUU Perampasan Aset yang kini masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan rampung pada bulan Desember tahun ini.

Menurut Lallo, sejumlah payung hukum tersebut telah mengatur secara komprehensif. Kata dia, implementasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.

"Kalau saya membacanya seperti itu, punya pandangan sendiri seperti itu. Jadi, substansi aturan bagus mana pun kalau penegakannya lemah, ya susah juga kan," imbuhnya.

Adapun Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring revisi KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," kata Yusril, Senin (26/10).

(thr/ryn)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Bisnis Haram Dalam Lapas

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK