KPK Periksa Adik Ipar Eks Kepala BNPB Dalami Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Alfa Pranata Yudha, Sri Endang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (29/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sri Endang adalah istri dari adik sekaligus mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mendalami paket proyek yang diterima oleh perusahaan Sri Endang.
"Penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi. Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai di BNPB," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Lihat Juga : |
Budi menuturkan penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima dengan menunjuk perusahaan istrinya untuk mengerjakan paket proyek di BNPB.
"Berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan, salah satu unsurnya adalah saudara BMS [Bima Setiawan] ini yang kemudian menunjuk perusahaan milik dari saudari SE [Sri Endang] yang merupakan istrinya. Ya, itu ada beberapa paket pekerjaan di situ," ungkap Budi.
CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan dari Sri Endang mengenai pemeriksaannya tersebut.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Tenaga Ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.
Dalam proses berjalan, KPK menduga ada dua prajurit militer aktif yang terlibat dalam kasus tersebut. KPK pun sudah menyurati Panglima TNI perihal informasi tersebut dan berharap dapat ditindaklanjuti.
(yoa/ryn)