Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Minta Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2026 12:08 WIB
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dikabarkan mengalami sakit dalam tahanan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 belum meminta penangguhan penahanan meski dikabarkan sedang sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengaku pihaknya belum menerima permintaan penangguhan penahanan terhadap Sitti Husniah.

"Belum ada penangguhan. Jadi tetap dilakukan penahanan," kata Didik, Sabtu (31/10).

Menurut Didik penangguhan penahanan terhadap Sitti Husniah sah saja dilakukan oleh pihak kuasa hukum. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Nanti kita cek ulang apakah sudah masuk atau belum. Tadi belum sempat saya tanyakan ke pihak penyidik, nanti kita sampaikan kembali apakah sudah ada pengajuan untuk penangguhan atau belum," ungkapnya.

Setelah menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel, kata Didik, kondisi kesehatan mantan Bupati Gowa tersebut mengalami penurunan hingga harus menjalani perawatan medis.

"Dilakukan pengecekan. Ya, tidak dibantarkan. Kemarin cuma dicek, tapi memang lagi sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu pada sidang penceraian yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, di Ditreskrimum Polda Sulsel ditunda karena kondisi kesehatannya.

"Jadi terkait dengan penetapan tersangka saudara HT, ini sudah ditetapkan tersangka minggu kemarin. Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dari HT lagi drop. Permintaan dari kuasa hukum akan dilaksanakan yaitu tanggal 5 November," kata Didik.

Hingga saat ini mantan Bupati Gowa itu masih menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

(mir/har)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK