Ketum Foksi Yakin Proses Hukum Ponpes Sukoharjo Berjalan Semestinya

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 06:43 WIB
Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhammad Natsir Sahib. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hal itu diungkap Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhammad Natsir Sahib. Ia menilai tindakan kepolisian dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Natsir mengatakan setiap tindakan kepolisian tentu didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Polri pada prinsipnya menjalankan tugas untuk mengayomi masyarakat dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memiliki izin resmi sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila terdapat indikasi bahwa lembaga pendidikan tersebut belum memiliki izin, hal itu perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Natsir menilai langkah kepolisian yang mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga merupakan bagian dari upaya yang perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi. Ia menyebut polisi tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan asrama santriwati.

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI turut meminta agar peristiwa tersebut dievaluasi dan diusut. Menganggapi hal itu, Natsir mengajak masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," ucap Natsir.

Sebelumnya, penyidik Polda Jateng melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah, sekaligus upaya mencari keberadaan DPO berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.

Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyidikan kasus ini secara profesional.

"Terkait perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, langkah penyidik Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum."

"Pada saat yang sama, kami memahami adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan dan dampaknya terhadap para santri serta keluarga. Setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diperiksa secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi," ucap Andi menambahkan.

(tim/har)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK