Muhammadiyah Kecam Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 17:47 WIB
Polisi dikritik usai menggeledah Ponpes di Sukoharjo. Detikcom/Agil Trisetiawan Putra
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Melalui pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, organisasi tersebut menyoroti dugaan tindakan intimidatif aparat, penggunaan senjata laras panjang, prosedur penggeledahan terhadap perempuan dan anak, hingga penyitaan barang-barang pribadi penghuni pesantren.

Muhammadiyah bahkan menyebut tindakan aparat yang menyasar santriwati di bawah umur sebagai bentuk represi yang mencerminkan police terrorism. Tindakan tersebut dinilai sebagai kekerasan yang tidak beretika sekaligus menunjukkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga menilai insiden tersebut bukan peristiwa tunggal. Mereka mengaitkannya dengan pola kekerasan dan represi aparat yang disebut berulang kali terjadi dalam sejumlah operasi keamanan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk operasi yang melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88.

"Aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berbalik menjadi ancaman mematikan yang tidak beradab," tulis keterangan tersebut.

Muhammadiyah menilai pendekatan intimidatif dan penggunaan senjata laras panjang dalam penggeledahan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.

Setiap orang, termasuk mereka yang berkaitan dengan dugaan kasus radikalisme, harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan dalam KUHAP.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, Muhammadiyah turut mempertanyakan kesesuaian prosedur penggeledahan dini hari dan penyitaan barang-barang pribadi dengan ketentuan hukum. Penggeledahan harus memperhatikan perlindungan privasi, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Majelis tersebut juga mengingatkan ketentuan Pasal 31 dan 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 33 KUHAP yang mengatur perlindungan tempat kediaman dan tata cara penggeledahan.

"Penggeledahan tanpa mengindahkan proporsionalitas dan prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran due process of law," tulisnya.

Tindakan aparat juga disebut bersinggungan langsung dengan prinsip perlindungan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak. Hukum HAM internasional melalui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC) mewajibkan negara memberikan pelindungan khusus dari tindakan merendahkan martabat.

Hal ini sejalan dengan Pasal 52 UU No. 39 Tahun 1999 serta UU Perlindungan Anak, di mana aparat negara justru diwajibkan menjadi pelindung utama anak dari kekerasan mental dan perlakuan salah.

Menurut Muhammadiyah, pendekatan militeristik yang berlebihan berisiko menimbulkan penghukuman sosial di luar proses peradilan. Penanganan dugaan radikalisme dan terorisme tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum acara maupun hak asasi setiap warga negara.

Perhatian khusus turut diarahkan kepada 12 santriwati yang disebut ikut diamankan dalam peristiwa tersebut. Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka merupakan anak-anak dan remaja yang berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk jaminan keamanan fisik, privasi, serta kondisi psikologis.

Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak, menurut Muhammadiyah, wajib mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat harus dihindari.

Muhammadiyah juga menilai lingkungan pesantren sebagai ruang pendidikan dan pembinaan keagamaan semestinya terlindungi dari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, dan trauma psikologis.

Atas dasar itu, mereka mengecam tindakan aparat yang diduga intimidatif dan tidak proporsional terhadap santriwati di bawah umur. Muhammadiyah meminta pemenuhan hak perlindungan serta pemulihan trauma para santriwati secara menyeluruh dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, dan lembaga perlindungan anak. Proses tersebut juga harus menjamin kerahasiaan identitas dan privasi para santriwati.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak Kapolri segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, serta personel kepolisian yang terlibat dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Mendesak Kapolri untuk secepatnya memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo serta Kepolisian yang terlibat atas tindakan aparat di bawah kepemimpinannya," bunyi poin ke-9 dalam bagian pernyataan keprihatinan pada keterangan tersebut.

Selain itu, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diminta diproses secara hukum tanpa impunitas.

Muhammadiyah juga mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan, khususnya di lingkungan pendidikan, asrama perempuan, serta tempat yang dihuni anak-anak.

Sebelumnya Polri telah memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol.

Johnny Eddizon Isir mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal. Polri juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga yang terdampak.

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Terkait perlindungan santriwati, Polda Jawa Tengah menyebut telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo selama proses penggeledahan.

Para santri kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Sementara itu, sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi. 

(dal/kum/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK