Bola Polemik Ijazah Gibran Terus Menggelinding

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 08:13 WIB
Keabsahan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dipertanyakan setelah putusan MA menyatakan tidak sah. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapresdi Pilpres 2024 masih terus bergulir.

Isu ini terus bergulir usai Mahkamah Agung di tingkat kasasi menyatakan bahwa suket Gibran itu tidak sah.

H M Subhan selaku penggugat pada perkara ini mendesak Gibran segera mundur dari jabatannya.

Ia mengultimatum Gibran untuk angkat kaki dari Istana dalam waktu dua bulan ke depan.

Subhan menyebut putusan kasasi MA ini membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan Wapres yang tidak sah.

"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan dalam konferensi pers di Kantor Firma Hukum Integrity, Jakarta, Senin (2/11).

Desak DPR gulirkan pemakzulan

Dalam urusan suket ini, Gibran berhadapan dengan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menggugat persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Denny, juga turut memberikan keterangan pers terkait perkara ini bersama Subhan.

Denny menyatakan adanya penghinaan terhadap prinsip negara hukum jika tak ada upaya pemakzulan oleh DPR terhadap Gibran usai putusan ini.

Ia mendesak DPR segera menggulirkan pemakzulan Gibran dalam menyikapi putusan tersebut.

Terlebih, menurut Denny, putusan itu juga tak hanya dari MA, tapi MK juga telah memutus perkara dengan logika yang senada.

[Gambas:Video CNN]

"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," kata Denny.

Pasca putusan kedua lembaga peradilan itu, Denny mendesak DPR mengambil langkah dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.

Ia menyebut DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat mereka bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu.

"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar dia.

Selain mendorong pemakzulan Gibran, Denny juga akan bersurat ke Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi. Surat itu terkait dugaan pelanggaran Kemendikdasmen.

"Kami sudah kirim surat hampir dua minggu yang lalu ke Kemendikdasmen dan saatnya kami sudah tembuskan ke Ombudsman, tapi saatnya kami sekarang bersurat ke Ombudsman untuk menegaskan ini ada pelanggaran administrasi nih, malaadministrasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen," ujarnya.

Denny juga menjelaskan menyampaikan jika telah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka pemakzulan tidak mesti dilakukan secara sepaket.

"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," ucap dia.

Respons relawan Gibran

Terpisah, Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih menilai putusan MA itu tak memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wapres.

Ia menyebut putusan MA itu tidak berlaku surut alias berlaku ke depan.

Taufik juga mengatakan Gibran tak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wapres pada Pilpres 2024. Di mana Komisi Pemilihan Umum juga telah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran kala itu.

"Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres," kata dia.

Taufik juga menyebut Gibran tak kaget merespons putusan kasasi MA itu. Taufik mengklaim Gibran merepons putusan MA dengan tenang.

"Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah," kata dia.

Pada saat yang sama, Taufik menyebut mereka turut menghormati proses politik di DPR.

Ia mengatakan proses itu merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi. Taufik menduga narasi yang berkembang saat ini tak lebih dari upaya mendelegitimasi Gibran sebagai anak dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden maka dimanjakan dan dapat surat secara bim salabim, padahal tidak kan? Beliau bikin prosesnya dengan tepat," katanya.

Isu ini terus bergulir usai MA dalam amar putusannya di tingkat kasasi mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat 30 Oktober 2026 lalu.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Senin (2/11).

Subhan yang bertindak sebagai penggugat meminta empat hal ke majelis hakim. Ia menggugat Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah terhadap hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Di tingkat kasasi, bertindak sebagai Hakim Ketua, Yulius, didampingi tiga orang hakim anggota meliputi Maftuh Effendi selaku Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto byang bertindak sebagai Hakim Anggota 2, dan Michael Renaldy Zein selaku Panitera Pengganti.

Dalam perjalanannya, perkara ini tidak diterima di putusan tingkat pertama yang teregister dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 21 Mei 2026 lalu. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Perkara pun berlanjut ke tingkat banding yang teregister dalam putusan No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT, dalam putusan itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya di putusan tingkat pertama.

Selain perkara di MA ini, beberapa waktu lalu ijazah Gibran juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK