Daftar Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Termasuk LSP
Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan presiden. Pengumuman disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers.
Tiga inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
Belum ada pernyataan dari ketiganya terkait penetapan tersangka ini. CNN Indonesia belum bisa mendapatkan pernyataan ketiganya.
Asep didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Edi Suheri.
Lihat Juga : |
Asep mengatakan tiga tersangka ini memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.
Menurutnya terdapat beberapa nomor yang disadap dan dimasukan dalam sistem tanpa verifikasi.
"Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku," ujar Asep.
Pada Oktober 2026 tersangka menurut Asep memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 handphone, 1 iPad dan 4 flashdisk.
Lihat Juga : |