BREAKING NEWS

3 Tersangka Penyadapan Prabowo Terancam hingga 10 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 20:38 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dan Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menggelar jumpa pers terkait penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri atas dugaan penyadapan di Jakarta, Selasa (3/11). Foto: CNN Indonesia/Febria Adha L
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya mengenakan ketiga tersangka dengan pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.

"Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses pada Selasa.

Asep berujar penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

(blq/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK