Yusril Ungkap LSP Penyadap Presiden Prabowo Jenderal Polisi Aktif
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan LSP selaku tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat merujuk kepada jenderal polisi aktif.
"Saya tidak boleh sebutkan nama orang, inisial LSP ienderal polisi aktif," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Yusril turut menjelaskan alasan polisi tidak mengenakan Pasal yang berhubungan dengan makar.
"Kami ingin memastikan sampai sejauh ini Pasal penyadapan dan intersepsi, sama sekali tidak digunakan Pasal makar. Pasal makar diatur KUHP dan ada 3 kategori, makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan makar untuk memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Yusril.
"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata penyadapan," lanjutnya.
Selain LSP, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya ialah ASN dan EH.
Lihat Juga : |
Tiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
(yoa/ryn)