Yusril Buka Suara soal Kemungkinan Gibran Korban Penyadapan Listyo Cs
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau tidak.
Yusril menyatakan hanya Allah yang mengetahui kebenaran sesungguhnya.
"Wallahualam Bissawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Yusril mengungkapkan korban penyadapan tak hanya presiden. Ia mengungkapkan ada sejumlah tokoh politik, menteri, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat yang turut menjadi sasaran.
Teruntuk Prabowo, Yusril mengatakan yang bersangkutan sudah mengetahui menjadi korban penyadapan karena dilaporkan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Sudah barang tentu presiden tahu karena dilaporkan oleh kapolri kepada beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu presiden. Apa pun hal-hal penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan," ucapnya.
Listyo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso baru saja ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan ilegal akses berkaitan dengan informasi elektronik. Dugaan tindak pidana itu dilakukan selama periode 2025-2026. Ketiganya pun sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.
Lihat Juga : |
Penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Sementara itu, petinggi Polri dengan inisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan hingga malam ini.
(yoa/ryn)