PAN Belum Bisa Bicara Jauh soal Putusan MA Ijazah Gibran, Masih Kaji
Partai Amanat Nasional (PAN) belum bisa terlalu jauh merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, karena masih mengkaji. Meski demikian, PAN menghormati putusan pengadilan.
Dalam putusan atas upaya kasasi penggugat, MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan ijazah SMA yang digunakan Gibran untuk Pilpres 2024 adalah tidak sah.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya masih mengkaji soal sikap politik terhadap persoalan ini.
"Mengenai proses-proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR," kata Viva saat dihubungi, pada Selasa (3/11).
Kemudian, Viva menegaskan PAN menghormati setiap putusan pengadilan serta menjunjung tinggi supremasi hukum. Walaupun demikian, ia bilang putusan MA itu memang harus dicermati secara komprehensif hingga implikasi hukumnya.
"Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya," ujar pria yang kini dikenal pula sebagai Wakil Menteri Transmigrasi tersebut.
PAN, kata Viva, sebagai bagian dari koalisi pemerintah tetap berkomitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, serta kepentingan negara. Oleh karena itu, persoalan polemik ijazah Gibran harus disikapi secara sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita perlu memastikan bahwa persoalan ini disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,"
Kemudian, ia menegaskan untuk tetap menjaga kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara di tengah persoalan polemik ijazah Gibran yang tengah bergulir.
Selain PAN, partai politik lainnya sudah menanggapi terkait putusan MA yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran tidak sah yang digunakan sebagai syarat pencalonan cawapres 2024. Ada yang sudah bersikap seperti PKS dan PKB, dan ingin menjalin komunikasi dengan partai lain di DPR seperti PDIP.
PKB melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, mengatakan DPR dapat melakukan hak angket. Bahkan, tidak hanya itu, DPR juga dapat melakukan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai pertimbangan.
Partai lainnya juga telah buka suara terkait polemik ini. PKS misalnya, partai ini menyambut baik putusan MA. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyebut persyaratan pendidikan seharusnya menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi pihak yang menduduki jabatan publik.
Sementara itu PDIP, menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, opsi untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini tidak bisa dilakukan PDIP sendiri.
Kemudian, Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Adapun, Gerindra melalui Juru Bicaranya, yakni Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan perihal suket Gibran.
Lalu Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku pihaknya terkejut terhadap putusan MA dan memastikan pihaknya akan mempelajari dan mendalami putusan MA setelah mendapat putusan MA secara lengkap.
(knf/kid)