Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 15:45 WIB
Pengusaha tambang Samin Tan didakwa merugikan negara Rp17,7 trilin dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha tambang Samin Tan didakwa melakukan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2017-2025 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,74 triliun.

Demikian termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Jaksa menyampaikan Samin Tan melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," ungkap jaksa di muka persidangan dilansir dari detik.com, Selasa (5/11).

Dugaan tindak pidana ini dilakukan Samin Tan bersama-sama  bersama-sama dengan Terdakwa lain yakni A. A. Ngr Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dan Handry Sulfian selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung Kalimantan Tengah.

Jaksa mengungkapkan Samin Tan merupakan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan disebut meraup untung hingga Rp17,7 triliun.

[Gambas:Video CNN]

Atas perbuatannya, Samin Tan dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Baca selengkapnya di sini

(ryn/ryn)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK