Berlin, CNN Indonesia -- Jika rancangan hukum anti doping Jerman disetujui, maka jika ada atlet negara Eroba Barat yang berani memakai doping, atlet tersebut akan terancam dipenjara hingga tiga tahun.
Rancangan hukum ini sendiri diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Jerman, Thomas de Maiziere, dan Menteri Keadilan dan Perlindungan Konsumen, Heiko Maas.
Hukum ini masih menanti persetujuan parlemen dan jika disetujui akan membuat Jerman menjadi negara pertama yang mempidanakan penggunaan doping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan hukum ini dijadwalkan akan didiskusikan pada Rabu (12/11), namun rancangan ini sudah tersebar di media Jerman sejak Selasa kemarin.
Jika ada atlet yang tertangkap memiliki obat doping, mereka akan terancam denda berat dan juga hukuman kurungan. Bahkan, atlet asing juga bisa masuk penjara jika mereka kedapatan memakai doping di Jerman.
Dokter dan pihak-pihak lain yang menyediakan obat-obatan ini juga terancam hukuman 10 tahun penjara, jika mereka tertangkap mengedarkan obat-obat tersebut secara ilegal.
"Kami bahagia karena kini ada pengajuan peraturan ini," ujar Alfons Hoermann, kepala Konfederasi Olahraga Olimpiade Jerman (DOSB) pada Rabu (12/11). "Langkah yang diambil pemerintah sudah tepat."
Jerman sendiri memiliki beberapa atlet yang pernah mengakui menggunakan doping atau positif saat diuji doping. Beberapa di antaranya adalah pesepeda Jan Ulrich, Stefan Schumacher dan juga bi-atlet Evi Sachenbacher-Stehle, yang positif terkena doping pada Olimpiade Musim Dingin ini di Sochi.
"Saya mendukung jika langkah ini dilakukan serius," ujar Oliver Bierhoff, manajer tim nasional Jerman kepada media. "Penting bagi atlet bagi mengambil tanggung jawab dan mengambil resiko untuk masuk penjara (jika terbukti doping).
"Hanya dengan cara ini kami bisa menciptakan olahraga yang bersih."