Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya mengabulkan gugatan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) yang menginginkan PSSI melakukan transparasi anggaran sebagai sebuah badan publik, Jakarta, Senin (8/12).
Keputusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang persidangan KIP di hadapan penggugat yang mewakili FDSI dan perwakilan PSSI.
Pengabulan gugatan itu memaksa PSSI untuk memenuhi lima tuntutan FDSI. Helmi Atmaja sebagai salah satu individu yang menggugat PSSI meminta persatuan sepak bola Indonesia itu membuka tentang kontrak dengan stasiun televisi terkait hak siar tim nasional U-19, timnas U-23, dan timnas senior.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga meminta transparansi pengelolaan dana hak siar, kerja sama sponsorship, rincian laporan keuangan, dan hasil audit keuangan PSSI. Terakhir adalah rincian laporan keuangan penyelenggaraan Kongres PSSI.
"Senang. Puas dengan putusan hakim. Menurut kita badan publik merupakan keputusan yang paling penting," ujar Helmi setelah sidang pembacaan keputusan itu di Kantor KIP, Jakarta Pusat.
Komisioner KIP, Yhannu Setiawan yang menjadi salah anggota majelis hakim dalam persidangan tersebut menyatakan keputusan itu menjadi jendela untuk membuka badan olahraga yang lain melakukan transparansi termasuk pendanaan. Penggugatnya, kata Yhannu, adalah yang pertama meminta transparasi kepada badan olahraga.
"Kalo semuanya (melakukan) transparansi, potensi
abuse makin kecil," kata Yhannu kepada CNN Indonesia usai sidang pembacaan keputusan. "Pesan ini akan sampai pada semua pengurus keolahragaan."
Yhannu juga menjelaskan keputusan KIP itu harus dilaksanakan PSSI. Jika tidak dilaksanakan, lanjutnya, akan ada ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. Sementara itu, PSSI berhak melakukan banding terhitung 14 hari kerja setelah keputusan dibacakan.
Sengketa di hadapan KIP ini berawal ketika beberapa anggota FSDI meminta transparansi keuangan langsung ke PSSI. Upaya itu sendiri , lanjutnya, merupakan hasil diskusi dalam forum daring FSDI sejak timnas U-19 menjuarai Piala AFF U-19 di Sidoarjo tahun lalu.
Namun, setelah dua kali diajukan, permintaan itu diabaikan PSSI.
Berdasarkan Pasal 9 UU KIP (Keterbukaan Informasi Pusat), laporan keuangan suatu badan publik merupakan informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala. Sementara itu, Pasal 11 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat.
Status PSSI sebagai badan publik ini lah yang menjadi kemudian menjadi sasaran FDSI untuk diperjelas dalam persidangan KIP.
Sebelumnya: Sidang Gugatan pada PSSI Masuki Tahap Akhir