Jakarta, CNN Indonesia -- Jadwal pasti
kick off Liga Super Indonesia (LSI) masih belum jelas, lantaran masih banyaknya persayaratan sesuai UU No, 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang belum terpenuhi.
Tim sembilan bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga merekomendasikan kepada Menpora melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) untuk menunda atau tidak menerbitkan rekomendasi penyelenggaraan kompetisi LSI 2015 hingga syarat-syarat tersebut dipenuhi.
"Setelah laporan verifikasi BOPI, ternyata masih banyak masalah," ujar salah satu anggota tim sembilan, Gatot Dewa Broto saat dihubungi
CNN Indonesia melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim sembilan merekomendasikan menunda atau tidak menerbitkan izin LSI sampai persyaratan terpenuhi."
Adapun lima rekomendasi tim sembilan antara lain adalah:
1. Seluruh klub peserta LSI 2015 harus segera melunasi tunggakan kewajibannya kepada seluruh pemain, pelatih, dan offisial tim dengan menyertakan bukti pelunasan.
2. Seluruh klub peserta LSI 2015 harus menyertakan dokumen kontrak kerja profesional pemain, pelatih dan offisial tim kepada BOPI.
3. Operator LSI dan seluruh klub peserta harus menyerahkan NPWP, bukti pembayaran dan pelunasan pajak, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh BOPI.
4. Khusus mengenai persyaratan garansi bank dapat dipenuhi oleh seluruh klub paling lambat pada pertengahan musim kompetisi 2015.
5. Dalam penyelenggaraan LSI, rekomendasi BOPI menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses perijinan keramaian yang dikeluarkan oleh Polri.
Dengan adanya rekomendasi ini kepastian
kick off LSI menjadi tidak jelas, terlebih sebelumnya jadwal liga juga telah sempat berubah.
Pada awalnya kompetisi sepak bola tanah air ini direncanakan dimulai pada 1 Februari lalu, namun diundur hingga 21 Februari mendatang.
Kini dengan banyaknya persyaratan klub yang tidak terpenuhi maka para pecinta sepak bola Indonesia masih harus menunggu dalam ketidakpastian, terkait
kick off LSI 2015.
(vri)