Barcelona, CNN Indonesia -- Bek Barcelona, Gerard Pique, dijatuhi hukuman denda 10.500 euro atau setara Rp152 juta atas tindakannya menghina dua polisi di sekitar Port Olimpic, Barcelona, pada 13 Oktober 2014.
Seperti dikutip dari
Sport.es, pengadilan Barcelona yang dipimpin hakim Maria Asuncion Gonzalez, Selasa (3/3), menyatakan Pique bersalah.
Dalam keputusannya, Pique dinyatakan, "Tidak menghormati dan bertindak secara agresif, baik fisik dan verbal, kepada dua orang polisi."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, pihak jaksa penuntut umum yang mewakili dua polisi, menuntut denda sebesar 900 euro. Namun, hakim berpendapat Pique pantas mendapatkan hukuman denda lebih besar.
Pique punya waktu tujuh hari sejak putusan untuk membayar denda tersebut. Jika gagal membayar tepat waktu, maka mantan pemain Manchester United itu harus menjalani hukuman penjara.
Peristiwa cekcok antara Pique dengan dua polisi bermula dari kesalahan adik bek 28 tahun itu, Marc, dalam memarkir mobil. Marc terkena tilang karena memarkir mobil di zona bus selama 15 menit.
Pique yang berada satu mobil dengan Marc, tidak terima dengan keputusan polisi yang melakukan tilang dan langsung mengeluarkan kata-kata kasar.
"Kamu menilang karena saya terkenal. Kamu menilang agar mendapatkan komisi, karena kami tidak punya uang dan butuh komisi itu. Kamu memalukan. Kepolisian Barcelona memalukan," ujar Pique kepada polisi.
Denda 10.500 euro sepertinya bukan suatu masalah besar bagi Pique, yang mendapatkan gaji hingga 6 juta euro (setara Rp87 miliar) per tahun dari Barcelona.
(har/har)