Menurut KOI juga tidak ada tumpang tindih tanggung jawab antara kedua badan tersebut, karena prihal tugas, KOI sendiri terikat dengan Olympic Charter, atau peraturan yang mengikat seluruh badan yang tergabung di bawah Komite Olimpiade Internasional.
"Dari sudut pandang KOI, kami sudah menjalankan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Kami melakukan sesuai domainnya," kata Ade yang ditemui di ruangannya lantai 16 Gedung KOI kepada CNN Indonesia, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan, masalah antara KONI dan IOC adalah karena KONI menggunakan lambang ring lima, yang sebetulnya identik dengan IOC.
Sementara mengenai peran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Ade berpendapat bahwa sebagai regulator, Kemenpora tidak boleh terlalu masuk ke dalam ranah operasional.
Menurutnya, Kemenpora secara ideal adalah sebagai pengambil kebijakan.
"Tapi, anggaran kan adanya di Kemenpora, dan kami ini kan belum bisa mandiri. Masih banyak ketergantungan kepada pemerintah walaupun sebenarnya anggaran yang diberikan masih sangat-sangat terbatas.
"Jadi permasalahan utama adalah bagaimana Kemenpora dan memayungi seluruh organisasi olahraga yang ada di Indonesia, dan juga membangun ke arah yang lebih besar.
"Menurut saya, seharusnya pemerintah memberikan suatu pemberdayaan dan mendukung langsung kepada PP/PB-nya," ucap Ade.
Kata Ade, pemerintah seharusnya membuat skala prioritas, olahraga mana yang kira-kira bisa membawa Indonesia mencapai puncak prestasi di tingkat Internasional.
"Kalau semua sama rata kan tidak bisa," ujarnya. (vws)