Dengan demikian MK menolak permohonan KONI untuk membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional 2015 (UU SKN 2015).
Putusan itu dibacakan sidang pleno hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/3). Dalam putusan tersebut, majelis hakim MK menilai KOI bukanlah lembaga sementara dan KONI bukan satu-satunya komite olahraga di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu KOI juga diputuskan bukan lembaga sementara (ad hoc) karena pelaksanaak kegiatan olahraga internasional dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.
'Komite Olahraga nasional diatur dalam Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan, khususnya pasal 36, sedangkan keberadaan KOI diatur dalam Bab IX tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, khususnya Pasal 44,' demikian pendapat mahkamah yang tercantum dalam salinan putusan MK RI.
MK menegaskan, tidak ada batasan jumlah Komite Olahraga dalam UU SKN. Hakim konstitusi pun berpendapat tak ada tumpang tindih kewenangan dalam UU SKN. Semua pihak telah memiliki kewenangan sendiri, namun salin berkaitan. Akibatnya harus bersinergi dan berada dalam garis koordinasi.
'Menurut Mahkamah, dalam penyelenggaraan event internasional, KOI sebagai komite yang ditunjuk dan/atau mewakili Pemerintah Indonesia harus melakukakn koordinasi dan sinergi,' demikian pendapat Mahkamah dalam putusan tersebut.
KOI harus berkorordinasi sebagai penyelenggara, sementara KONI dan induk organisasi cabang olahraga yang akan dipertandingkan menyediakan sumber daya atlet. (kid/kid)