"Pal yang tertangkap bersama Nasiruddin adalah bandarnya."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Nasiruddin, seorang warga negara Singapura Rajendran "Pal" Kurusamy dan seorang warga negara Timor Leste Moises Natalino De Jesus juga ditangkap polisi pada 31 Mei lalu. Pada Selasa (21/7), Singapura memberikan Nasiruddin hukuman 30 bulan penjara.
Ia kemudian menyatakan bahwa dihukumnya Nasiruddin oleh Singapura bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan terobosan dalam pemberantasan pengaturan skor.
"Pemerintah bisa lebih proaktif lagi. Kan bisa menghubungi pihak Singapura untuk bertanya lebih lanjut soal match fixing ini."
Indikasi bahwa Nasiruddin pernah melakukan pengaturan skor juga diberikan oleh Direktur Hukum sekaligus Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
Menurut Aristo, Nasiruddin adalah seorang wasit yang pernah dihukum larangan beraktivitas apapun di sepak bola Indonesia selama 10 tahun karena dinilai tidak adil dalam memimpin pertandingan.
"Namun tidak sampai ke tahap penyelidikan tindak pidana pengaturan skor karena tidak ada delik aduan. Memang, ada indikasi ke arah pengaturan skor, tapi tidak cukup bukti untuk dilaporkan ke polisi," kata Aristo. (vws)