Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tersebut dituangkan dalam sertifikat merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira yang dipegang PT Persebaya Indonesia adalah nama dan logo dari 'Persebaya Surabaya'. Mau apapun namanya tidak masalah, asal jangan Persebaya Surabaya. Persebaya United boleh, asal logo beda," kata Saleh saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (23/9).
Heru mengatakan selama tidak memakai nama Persebaya dan logo yang sama, tidak masalah ada dua klub sepak bola dari Surabaya. Namun Saleh beranggapan, apapun namanya tidak masalah, asal tidak sama seperti Persebaya Surabaya.
Berbeda dengan Saleh, kelompok suporter Persebaya, Bonek 1927, sama sekali tak menginginkan adanya penggunaan nama 'Persebaya' selain dari pengelolaan PT Persebaya Indonesia.
"Kalau di Surabaya ada dua tim, mau pakai nama Surabaya United atau Surabaya Football Club, silakan. Asal jangan nama Persebaya, haram untuk kami di sini. Kami sudah dizalimi seperti ini," kata anggota Bonek 1927, Tubagus Dadang Kosasih.
Bonek 1927, Selasa (22/9), telah secara resmi meminta Menpora Imam Nahrawi untuk mencoret atau mendiskualifikasi Persebaya United dari ajang Piala Presiden 2015.
Saleh mengapresiasi langkah yang dilakukan Bonek 1927. Mantan Deputi Sekjen PSSI itu mengatakan, pihaknya akan menempuh cara lain dalam memperjuangkan nama dan logo Persebaya Surabaya.
"PT Persebaya Indonesia isinya cuma dua, tiga orang. Yang punya massa besar kan Bonek. Kami akan melakukan langkah lain seperti gugatan ke pengadilan negeri," katanya. (har/har)