PEREMPAT FINAL PIALA PRESIDEN

SK Dirjen KI Jadi Dasar Tuntutan Pencoretan Persebaya United

Arby Rahmat | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 21:53 WIB
Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan bahwa hak milik penggunaan nama dan logo Persebaya adalah PT Persebaya Indonesia.
Perwakilan Bonek 1927 dan Sekjen BOPI Heru Nugroho (kedua dari kanan) memperlihatkan surat permintaan mendiskualifikasi Persebaya United dari Piala Presiden, Jakarta, 22 September 2015. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan hak milik penggunaan nama dan logo Persebaya adalah PT Persebaya Indonesia.

Keputusan itu dituangkan dalam sertifikat merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham di Jakarta, Senin (21/9) kemarin. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menkumham.

Atas dasar surat tersebut maka logo dan nama Persebaya pun menjadi hak bagi Persebaya 1927.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi hal tersebut, Bonek 1927--sebutan untuk para pendukung klub sepak bola Persebaya 1927 -- mendatangi kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Selasa (22/9).

Mereka datang untuk memberi surat permintaan agar Menpora Imam Nahrawi mencoret Persebaya United dari kejuaraan Piala Presiden yang digelar Mahaka Sports.

Surat itu pun ditembuskan kepada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Mahaka.

Surat yang ditujukan kepada Menpora itu diserahkan perwakilan Bonek 1927, Andi Kristiantoro dan Tubagus Dadang Kosasih, kepada Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho dan anggota Tim Transisi Cheppy T Wartono.

Sementara yang diberikan kepada Menpora dikirim lewat surat elektronik (surel).

Andi mengatakan setelah menyerahkan surat itu, pihaknya mendapatkan penjelasan bahwa Mahaka Sports akan dipanggil BOPI dan Tim Transisi.

"Belum tahu kapan," kata Andi kepada CNN Indonesia sebelum meninggalkan Kantor Kemenpora.

Surat permintaan Bonek 1927 kepada Menpora untuk mendiskualifikasi Persebaya United. (CNN Indonesia/ Arby Putratama H)
Ada dua poin dalam surat permintaan Bonek 1927 yang ditujukan kepada Menpora agar membekukan Persebaya United tersebut.

Pertama, dalam surat Bonek 1927 ditulis bahwa turnamen Piala Presiden ada di bawah yurisdiksi tim transisi bentukan Kemenpora.

Kedua adalah surat keputusan yang telah diterbitkan Ditjen KI Kemenkum HAM soal pemegang logo dan nama Persebaya.

Menanggapi permintaan Bonek 1927 itu, Heru menyatakan BOPI tak ingin Piala Presiden sampai berhenti hanya karena persoalan yang membelit Persebaya United.

"Rasanya tidak fair. Saya sudah dapat pernyataan dari HAKI bahwa pihak lain selain PT Persebaya Indonesia jangan menggunakan nama itu dan harus minta izin," ujar Heru.

"Kita harus sama-sama bicara dengan aktor utama dualisme ini, juga dengan Mahaka Sports. Buat BOPI, jangan sampai turnamen ini gagal."

Seperti dikutip dari Detik Sport, Kabag Tata Usaha dan Humas Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM, Agung Damarsasongko, meminta semua pihak mematuhi surat keputusan yang didasari pada regulasi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

"Sesuai pasal 76 (UU 15/2001), pemegang merek bisa mengajukan gugatan pada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek terdaftar. Baik itu merek yang sama secara pokoknya maupun keseluruhan," katanya.

Perdebatan antara siapa yang berhak menggunakan nama Persebaya berlangsung sejak sekitar empat tahun terakhir yakni antara PT Persebaya Indonesia dan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) yang menaungi Persebaya United.

Proses hukum dari sengketa penggunaan nama dan logo Persebaya itu telah sekitar dua tahun hingga dikeluarkannya surat keputusan pada awal pekan ini.

Salinan surat keputusan Dirjen KI atas nama Menkumham tentang pemegang nama dan logo Persebaya. (CNN Indonesia/ M. Arby Putratama H)
Tanggapan CEO Persebaya

Tentang surat keputusan tersebut, CEO Persebaya Surabaya Gede Widiade mencoba menanggapinya dengan santai.

Menurut CEO Persebaya, Gede Widiade, surat keputusan dari Ditjen KI Kemenkum HAM itu lucu. Gede--yang nama klubnya diubah jadi Persebaya United demi mengikuti Piala Presiden--menyatakan logo dan nama Persebaya Surabaya itu didaftarkan pihaknya.

"Kok mereka (Persebaya 1927) malah mengajukan hak paten dengan nama dan logo tim saya. Kan mereka tidak memakai logo dan nama itu (Persebaya Surabaya). Seharusnya kan nama dan logo yang mereka miliki," ujar Gede seperti dikutip dari Detik Sport, Selasa (22/9).

Gede Widiade. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama)
Dia mengklaim nama dan logo Persebaya sudah didaftarkan sejak masih berkompetisi di Divisi Utama hingga ke Liga Super Indonesia (ISL). Gede menyebut logo dan nama Persebaya miliknya sudah lebih dulu diakui negara.

"Nah, kalau mereka (Persebaya 1927) mematenkan logo itu, mereka malah mematenkan logo kami. Karena Persebaya 1927 tidak pernah memakai logo dan nama itu," kata dia.

Persebaya United sendiri saat ini sedang memperjuangkan tiket untuk lolos dari babak perempat final.

Tim tersebut akan menghadapi Sriwijaya FC pada putaran kedua yang akan berlangsung di Stadion Jakabaring, Palembang, 27 September 2015.

Pada putaran pertama tim itu berhasil menaklukkan Sriwijaya dengan skor tipis 1-0, 20 September 2015.

Sementara itu CEO Mahaka Sports, Hasani Abdul Ghani, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hasil keputusan dalam surat Kemenkumham tersebut. Ia hanya menyatakan dualisme itu adalah urusan internal klub Persebaya.

"Kita tunggu saja surat panggilannya (BOPI)," jawabnya singkat lewat layanan pesan Whatsapp kepada CNN Indonesia. (kid/kid)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER