"Salah satu pertimbangan itu yakni tentang masalah hukum lantaran PSSI belum mencabut kasasi di MA."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PSSI memang mengajukan gugatan hukum terhadap Kemenpora terkait dengan surat pembekuan otoritas sepak bola Indonesia itu, 17 April silam.
Namun, Imam menegaskan kembali hasil pertemuan antara Jokowi, ketua Komite Ad-hoc Agum Gumelar, dan dirinya di Istana Negara, Rabu (24/2) lalu bukanlah pencabutan langsung pembekuan PSSI.
"Perintah Presiden kepada saya tidak ada istilah segera dicabut."
"Instruksinya yaitu segera melakukan pengkajian secara komprehensif, dalam, dan detail terkait beberapa aspek itu dan melaporkan kembali ke Presiden," ujar Imam di Kantor Kemenpora, Jumat (26/2).
Hasil revisi pengkajian yang dilakukan oleh pihak Kemenpora iti sendiri telah dikirimkan kembali kepada presiden dan akan dipublikasikan, Senin (29/2). (ptr)