Jakarta, CNN Indonesia -- Semenjak dikelola secara profesional di bawah PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), status klub-klub anggota Persib masih menjadi perdebatan. Mereka tak lagi punya kewenangan untuk memilih ketua umum atau masuk dalam kepengurusan.
Menurut mantan Direktur Marketing dan Promosi PT Persib Bandung Bermartabat, Muhammad Farhan, jajaran manajemen tak bisa lagi dihuni pejabat daerah maupun pemilik klub internal.
Transisi Persib sebagai klub perserikatan menuju klub profesional dipisahkan secara tegas sejak 2009. Setiap pihak yang terlibat di bawah naungan PT PBB berstatus karyawan dan harus bekerja secara profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dilakukan sebagai konsekuensi Persib adalah sebuah perusahaan bukan perkumpulan (perserikatan) lagi. Perkumpulannya ada di kelas amatir dengan anggota-anggota seperti POR UNI, Nusa Raya, dan lain-lain," kata Farhan saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, belum lama ini.
PT PBB bertugas mengurusi segala persoalan bisnis yang bertujuan untuk mencapai prestasi terbaik Persib di kancah nasional maupun internasional.
Tim pemasaran di bawah Farhan kemudian bertugas mengemas prestasi menjadi tayangan dengan rating tertinggi dan tontonan yang menarik, sehingga para sponsor tertarik untuk melakukan kegiatan promosi di bawah PT PBB.
"Uang yang kami hasilkan sebagian besar dialokasikan ke klub profesional, baru kemudian disisihkan untuk Diklat Persib dan kompetisi klub amatir," ujar Farhan.
Status Klub AmatirMenurut Farhan, klub anggota Persib memang tidak memiliki saham sejak era perserikatan. Sebab, mereka tidak pernah memberikan kontribusi dalam bentuk modal bisnis. Namun, mereka punya kesempatan masuk dalam jajaran kepengurusan klub.
Jika pada era perserikatan posisi ketua umum klub biasanya dipegang Wali Kota Bandung, kini budaya itu tak lagi berlaku. Semua urusan manajerial di bawah kendali PT PBB yang dihuni para profesional.
Meski demikian, Wali Kota Bandung melalui Dinas Olahraga tetap bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pembinaan olahraga di tingkat amatir.
"Jadi pembagian tugasnya lebih fokus. Pemerintah dana APBD-nya hanya fokus untuk pengembangan karakter atlet muda, sementara klub profesional harus cari duit sendiri tanpa APBD," ujar Farhan yang kini fokus membangun Bobotoh FM.
Pembagian tugas ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandung (2008-2013) Dada Rosada. Pria kelahiran Ciparay, Bandung, 29 April 1947 itu juga dengan tegas melarang anggota DPRD dan Pemda Bandung masuk dalam jajaran PT PBB.
"Beliau terkenal tegas. Dia juga melarang PNS (pegawai negeri sipil) dan politisi masuk dalam jajaran PT PBB. Jadi memang harus dikelola profesional," ujar Farhan.
(jun)