Rakor tersebut bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan Kemenpora. Samsudin menyampaikan dalam pelaksanaan MoU yang sudah dilakukan harus di tindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
Lihat juga:Bos Dorna: Rossi Bebas Bikin Tim di MotoGP |
"Terkait dengan PKS ini tentu harus ditindaklanjuti di tingkat eselon satu. Saya berpikir apabila MoU yang sudah dilakukan tidak ditindaklanjuti dengan teknis-teknis yang ada, berarti MoU tersebut hanya menjadi sebuah kebijakan yang ada di tataran dokumen, setelah itu selesai. Karena tidak dilanjuti di tataran eksekutif," ucap Samsudin.
Samsudin mencontohkan seperti pada MoU pertukaran pemuda. Menurutnya, pertukaran pemuda seringkali untuk menanggung biaya transportasi dari negara masing-masing kalau MoU-nya berupa antarnegara. Sementara dari Indonesia hanya menanggung biaya akomodasi dan konsumsi. Begitu juga saat Indonesia ke luar negeri, Kemenpora menanggung transportasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Marquez: Saya Kira Zarco Itu Rossi |
Hal lain yang dikatakan Samsudin, terkait perjalanan luar negeri. Menurutnya, mekanisme perjalanan keluar negeri tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu. Kalau pada tahun yang lalu harus ada persetujuan Sesmen untuk esselon II dan III. Untuk esselon I harus persetujuan menteri selanjutnya Kemenlu dan sebagainya. Tetapi, sekarang semua data input berasal dari Kemenpora.
"Untuk itu, kalau memang kebutuhan perjalanan keluar negeri di Kemenpora sangat besar, maka mau tidak mau kami harus mengembangkan input data yang tidak hanya di biro perancanaan tapi juga input data yang ada di sesdep," ucap Samsudin.