Kemenpora mendapat status disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam paparannya Menpora mengatakan BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenpora sampai 29 Mei 2017.
Namun, hasil dari pemeriksaan laporan keuangan tersebut belum diterima pihak Kemenpora. Lebih lanjut Menpora mengatakan permasalahan temuan BPK yang mempengaruhi opini Kemenpora adalah pengelolaan atas belanja barang pada kegiatan fasilitasi TAFISA ke-6 World Sport For All Games 2016 melalui FORMI, dan persiapan Asian Games XVIII tahun 2018 melalui INASGOC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenpora melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka upaya penyelesaian masalah tersebut. Kedua, penyempurnaan Juknis pemberian bantuan pemerintah. Ketiga, penyempurnaan pasal-pasal dan MoU pemberian bantuan pemerintah," ujar Menpora.
Pihak Komisi X sendiri dalam kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mendesak Kemenpora meningkatkan tata kelola keuangan atas hasil opini BPK yang menyatakan Tidak Menyampaikan Pendapat untuk tahun 2016.
Terkait usulan RAPBN 2017, Menpora menyampaikan ada beberapa hal yang masih perlu didanai untuk mendukung program prioritas, yakni penyelenggaraan Asian Games, Asian Para Games, dan Infrastruktur Pemuda dan Olahraga di daerah.
"Kami mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI untuk mendapatkan tambahan kami," ucap Menpora.
Kemenpora menyampaikan usulan pemanfaatan dana tambahan belanja hasil pembahasan tahun 2017 sebesar Rp465 miliar. Atas usulan tersebut Komisi X DPR RI meminta Kemenpora untuk menyampaikan rasionalitas penggunaan anggaran dan bukti dokumen komprehensif sebagai bahan Raker selanjutnya yang dijadwalkan pada akhir Juni 2017.