Komdis PSSI: Kasus Hidayat Masuk Pasal Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 05 Des 2018 12:58 WIB
Wakil Ketua Komdis PSSI Umar Husin mengatakan kasus mantan Exco PSSI Hidayat masuk pasal korupsi, bukan pasal pengaturan skor.
Komdis PSSI menyebut kasus Hidayat hanya masuk pasal korupsi kode disiplin PSSI. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI angkat bicara soal ringannya hukuman yang ditujukan kepada Exco PSSI, Hidayat yang terlibat pengaturan skor dengan meminta Madura FC mengalah dari PSS Sleman di Liga 2 2018.

Wakil Ketua Komdis PSSI Umar Husin mengatakan pasal yang digunakan untuk menjatuhkan hukuman kepada Hidayat merujuk pada Pasal 64 Kode Disiplin PSSI, bukan menggunakan Pasal 72 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

"Masuknya di Pasal 64 karena tidak ada konspirasi, kalau pasal 72 itu konspirasi. Pak Hidayat sampai hari ini masih jadi pemain [pelaku] tunggal. Maduranya tidak mau [disuap]."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali, apa yang dilakukan Hidayat melibatkan banyak pihak dan pihaknya mau. Itu baru masuk Pasal 72," kata Umar ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (5/12).

Hidayat mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI dalam dugaan pengaturan skor. (Hidayat mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI dalam dugaan pengaturan skor. (Foto: CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H)
Umar menjelaskan Komdis bukan lembaga penyelidik, melainkan lembaga yudisial yang hanya memutuskan sesuatu berdasarkan apa yang terpapar. Tapi, jika ke depannya ada pihak lain, dalam hal ini operator PT Liga Indonesia Baru (LIB) memberikan fakta-fakta baru bakal kembali diputuskan.

"Jadi misalkan ada kasus baru yang melibatkan Pak Hidayat lagi [hukumannya] bisa diubah. Kasus ini kan Pak Hidayat sendirian berusaha melobi manajer Madura FC yang tidak mau. Itu artinya dia sendiri, walaupun menurut logika tidak mungkin sendirian. Tapi tidak mungkin kami paksa," ujar Umar.

"Saya yakin juga [Hidayat tidak sendiri] tapi mana bisa tanpa bukti. Minimal Pak Hidayat sendiri yang ngomong saya bekerja sama dengan si A atau wasit A misalnya, tapi tidak ada itu," imbuhnya.

Lanjut Umar, banyak sekali pasal-pasal di Kode Disiplin yang serupa isinya satu sama lain. Pastinya, Kode Disiplin milik PSSI merupakan turunan dari kode disiplin FIFA dan AFC.

Selain mundur dari jabatannya sebagai Exco PSSI, Hidayat juga sudah mendapatkan sanksi atas perbuatannya. Komdis PSSI menjatuhkan sanksi dilarang beraktivitas dalam sepak bola Indonesia selama tiga tahun dengan larangan dua tahun tak boleh masuk ke stadion.

Selain itu, ia juga disanksi denda sebesar Rp150 juta dan pengawasan hukuman tersebut diserahkan kepada PSSI selaku federasi. (ttf/bac/jun)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER