Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Ketua Umum
PSSI,
Joko Driyono menjalani gelar sidang perkara perdananya di Ruang Sidang H.M Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5) sore.
Sidang yang semula dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 15.35 WIB. Joko Driyono baru tiba sekitar pukul 14.34 dengan mengenakan batik lengan panjang, celana hitam dan sepatu pantofel dengan tangan terikat borgol yang ditutupi baju tahanan.
Sidang dengan perkara No. 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel a.n. Terdakwa Joko Driyono dipimpin Ketua Majelis Kartim Haeruddin serta anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto. Sidang dimulai dengan pencocokan data diri terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan umum terhadap Joko Driyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Kartim Haeruddin menanyakan kepada Jokdri apakah terdakwa mengerti isi dakawaan umum yang telah dibacakan.
"Mengerti," jawab Joko sembari ditanya Hakim Ketua apakah ada keberatan atas dakwaan umum tersebut.
"Izin yang mulia saya serahkan ke pengacara," ucap Jokdri yang disambut pengacaranya, Abdanial Malaka dengan meminta majelis untuk langsung pembuktian pada sidang berikutnya.
 Joko Driyono menjalani sidang pertama. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Rencananya, sidang kedua terdakwa Jokdri bakal digelar Kamis (9/5).
"Sidang kedua bakal digelar, Kamis (9/5) karena terdakwa maupun pengacara hukum tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan maka majelis akan memeriksa pokok perkara langsung yaitu mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti di persidngan," ucap Hakim Ketua
Beberapa pengurus maupun staf PSSI terlihat hadir pada sidang perdana Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mulai dari Direktur Media PSSI Gatot Widakdo, Direktur Kompetisi PSSI Rony Suhatril dan beberapa staf PSSI lainnya.
Hadir pula mantan Deputi Timnas Indonesia Fanny Riawan pada persidangan yang digelar terbuka tersebut.
Usai sidang Jokdri langsung dikerubuti wartawan. Rautnya terlihat pasrah dalam menjalani persidangan atas kasus hukum yang menimpanya.
"Mohon doanya saya bisa menjalani [sidang] dengan baik, sehat dan inilah proses yang tersedia sehingga mari diikuti bersama proses ini sampai selesai," ucap Jokdri singkat.
Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan pada 15 Februari 2019.
Jokdri diancam hukuman pidana 13 tahun sembilan bulan penjara atas tiga pasal yang dikenakan kepadanya. Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman pudana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 233 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dab untuk pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.
(ttf/har)