Jakarta, CNN Indonesia -- Bek
Persebaya Surabaya asal Brasil,
Otavio Dutra, menangis setelah mendapatkan rekomendasi menjadi warga negara Indonesia (
WNI) dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
Tangis Dutra pecah dalam Rapat Kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI pada Rabu (24/7) malam.
Hadir bersama istri, anak, dan agennya, Dutra dicecar tiga pertanyaan dan diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya serta membacakan Pancasila.
Setelah itu, Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto, membacakan kesimpulan rapat untuk memberikan rekomendasi kewarganegaraan RI kepada pemain berusia 36 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi X DPR RI dapat memberikan rekomendasi kepada Otavio Dutra dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Djoko.
 Otavio Dutra, menangis setelah mendapat rekomendasi menjadi WNI dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI. (CNN Indonesia/Arby Rahmat) |
Mendengar hal tersebut, Dutra langsung menutup wajah dengan kedua tangannya dan menangis terisak-isak. Ia mengaku bahagia karena selangkah lagi mimpinya menjadi WNI akan terwujud.
"Semoga semua yang terbaik untuk saya dan keluarga. Saya bisa jadi contoh," ujar dia.
"Terima kasih, Pak Presiden Joko Widodo, Pak Imam [Nahrawi, Menpora RI], Persebaya, PSSI,
coach Simon [McMenemy], semua orang yang bantu saya. Puji Tuhan hari ini selesai dengan baik," katanya lagi.
Usai rapat, Djoko juga mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi Dutra. Menurutnya, sangat sulit bagi seseorang melepas kewarganegaraannya.
"Karena dia betul-betul sudah menyerahkan dirinya untuk memberikan kemampuan dirinya di sepak bola, maka saya berikan persetujuan untuk saudara Dutra," tutur Djoko kepada awak media usai rapat.
Ia kemudian berkata, "Mudah-mudahan rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti bersama rekomendasi Komisi III [DPR RI] untuk disampaikan kepada Kemenkumham dan mendapatkan warga negara Republik Indonesia secara penuh. Kalau sudah begini, bukan 90 persen lagi, tapi 100 persen sudah boleh dibilang bakal resmi jadi WNI."
(map/has)