Jika tidak menyalahi aturan, ada beberapa sosok yang dianggap Achsanul cocok untuk menempati Komite Pemilihan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KP akan berisikan lima orang dan dipimpin seorang ketua, sedangkan KBP akan diisi tiga orang serta diketuai oleh satu orang. Salah satu tugas KP yaitu menyaring calon ketua umum yang bakal maju di kongres pemilihan pada Januari 2020 mendatang. Sejauh ini yang sudah ramai di media baru dua calon ketua umum yaitu Mochamad Iriawan dan Rahim Soekasah.
Achsanul Qosasi ingin anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan diisi tokoh independen. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.) |
"Ketua Umum PSSI nanti wajib membuat perubahan yang signifikan terhadap PSSI. Daya sentuh ketua PSSI harus sampai pada tingkat yang paling dasar dalam sepak bola, yaitu pembinaan pemain muda dari tingkat daerah sampai ke timnas," jelas Achsanul.
Pernyataan serupa dilontarkan pengamat sepak bola nasional, Tommy Welly, yang menyebut anggota KP dan KBP wajib diisi orang-orang yang netral dan bekerja secara transparan. Ia menilai pintu masuk perubahan sepak bola Indonesia bisa dilihat dari terbentuknya KP dan KBP di KLB nanti. Nantinya orang-orang yang mengisi KP dan KBP adalah mereka yang diusulkan voters melalui KLB.
Seyogyanya, kata Towel, orang yang bakal duduk di KP maupun KBP harus bersifat netral dan independen. Mereka juga harus mengerti sepak bola beserta aturan main yang berlaku di sepak bola dan tidak punya kepentingan terhadap apa pun.
"Tapi, mereka yang terpilih jadi KP dan KBP nantinya tidak bisa maju sebagai Exco. Secara politik, calon-calon ketua umum yang bakal maju akan menempatkan orang-orangnya di KP," ucap Towel kepada CNNIndonesia.com.
Saat menjalankan tugasnya, KP dan KBP harus sesuai dengan panduan yang ada di kode pemilihan PSSI. Di KLB nanti, PSSI juga mengagendakan perubahan statuta yang di dalamnya terdapat perubahan kode pemilihan yang langsung bakal disahkan.
"Masalahnya, sampai sekarang dari 1-2 voter yang saya tanya mereka belum mendapatkan revisi draf perubahan kode pemilihan tersebut. Tentu ini akan jadi masalah ketika voters hanya punya waktu sebentar untuk menelaah perubahan sebelum setuju atau tidak setuju terhadap revisi tersebut," ungkap Towel.
Ketua Asprov PSSI Jawa Barat, Tommy Apriantono, pun mempertanyakan persyaratan untuk bisa menjadi anggota KP dan KBP. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait sosok-sosok yang boleh jadi anggota KP dan KBP.
"Siapa orangnya [yang duduk di KP dan KBP], harusnya dari sekarang sudah ada drafnya. Tapi sampai saat ini, kami voters belum terima," ucapnya.
Lihat juga:Kursi Ketua PSSI Makin Sulit Dijinakkan |
Achsanul Qosasi ingin anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan diisi tokoh independen. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)