Keputusan itu masuk dalam Surat Keputusan (SK) nomor 3/10/2019 tentang Daftar Calon Sementara Ketum PSSI. Kedelapan nama yang lolos yakni Aven Hinelo, Vijaya Fitriyasa, Bernhard Limbong, Fary Djemy Francis, Mochamad Iriawan, Rahim Soekasah, La Nyalla Mattalitti, dan Beny Erwin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Sebanyak enam nama lain diputuskan Komite Pemilihan PSSI tidak lolos dan tidak boleh banding; Ahmad Riyadh, Augie Benyamin, Budi Setiawan, Gusti Randa, Sally Atyasasmi, dan Wardy Ashari Siagian. Sedangkan Doni Setiabudi dan Yesayas disebut tidak lolos tapi diizinkan untuk melakukan banding.
"Yang tidak lolos ada yang pencalonannya tidak dikonfirmasi, didukung tapi tidak bersedia memberikan formulir A1 dan A2 dan tidak bersedia memenuhi persyaratan. Mereka yang tidak lolos tapi boleh banding hanya kekurangan administrasi."
"Dan umumnya yang tidak lolos karena masa kerjanya di PSSI. Kami tidak mau kompromi terhadap statuta," tutur Syarif Bastaman, Ketua Komite Pemilihan PSSI pada konferensi pers di Kantor PSSI, Jakarta, Kamis (10/10).
"Calon yang kebetulan statusnya ASN atau anggota legislatif jumlahnya cukup banyak. Di pasal 7 salah satu isinya adalah PSSI tidak dapat diintervensi pihak luar. Jadi dosa besar itu intervensi."
Lihat juga:Rossi Tak Akan Bisa Lagi Juara MotoGP |
"Setelah itu masuk masa kampanye. Kami sudah agendakan ada debat kandidat untuk Ketua Umum dan sebelumnya ada diskusi. Kami merasa publik perlu tahu apa yang akan dikerjakan pimpinan PSSI ke depannya," tutupnya. (jun/ttf/jun)
