4 Pelaku Pengaturan Skor Liga 3 Ditangkap, 1 Masih Buron

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 22:22 WIB
Empat pelaku pengaturan skor Liga 3 telah ditangkap. (CNNIndonesia/Farid Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lima orang tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 3 zona Jawa Timur telah ditahan. Namun seorang di antaranya masih buron.

Mereka yang telah ditahan yakni BS (52), DYP (33), IAH (42), dan FA (47). Sedangkan tersangka berinisial HP (33) sudah dua kali mangkir agenda pemeriksaan penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola Liga 3 dan mengamankan empat orang dan satu masih menjadi DPO," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (16/3).

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor pertandingan Gresik Putra (Gestra) vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gestra vs Persema Malang, pada tanggal 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion Kabupaten Malang.

Nilai uang yang mengalir dalam kasus atur ini oleh para pelaku bervariasi. Mulai dari Rp20 Juta, Rp30 juta, hingga Rp70 juta.

Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda. Pertama, tersangka BS diduga mengajak FA dan tersangka IAH agar meminta seorang ofisial Gestra FC untuk mengalah, saat melawan Persema dengan imbalan uang Rp30 juta.

"Termasuk menawari pula dua pemain Gestra FC, yakni HP dan ACK agar memuluskan rencananya," kata Totok.

Kemudian tersangka DYP, ia bersama HP menghubungi ofisial Gestra yakni ZHA, untuk meminta pemain Gestra FC mengalah dengan NZR Sumbersari. Berikunya, tersangka FA bertugas meyakinkan ZHA menerima tawaran BS agar timnya mengalah saat melawan Persema, dengan imbalan Rp30 juta.

FA juga ikut meyakinkan HP, pemain Gestra FC agar mau menerima tawaran BS. Iming-imingnya, manakala timnya tidak lolos, maka akan dicarikan tim lain di Liga 2.

Tersangka HP (33) kemudian diketahui bersama dengan DYP menghubungi BS untuk mengondisikan pemain Gestra FC saat melawan NZR Sumbersari, dengan imbalan Rp70 juta. Sedangkan tersangka IAH (42) berperan meyakinkan HP untuk menerima tawaran BS dan mengatur pemain Persema Malang.

Dari tangan keempatnya, sementara ini, penyidik berhasil menyita tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memory card. Polisi juga mengantongi barang bukti yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memory card tersangka.

Kemudian, penyidik juga mengantongi surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP. Ancamannya, lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp15 juta

Sementara itu, Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh mengapresiasi langkah Polda Jatim yang dengan tegas menindak para pelaku pengaturan skor. Ia berharap praktik ini ini bisa diberantas sampai ke akarnya.

"Dulu kan ada yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita kepingin yang di Jatim juga diungkap," kata Riyadh.

PSSI sendiri juga disebutkan Riyadh melakukan upaya untuk memberantas praktek mafia bola ini dengan membuka posko, melakukan pemantauan, hingga menempatkan satu orang di tiap klub untuk mengantisipasi.

"Ini syok terapi Polda Jatim, sangat membantu PSSI. Karena dengan seperti ini nanti akan menjadi efek jera," kata dia.



(frd/jal)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK