Daftar Pasal di Statuta FIFA yang Dilanggar India
FIFA akhirnya menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap Federasi Sepak Bola India (AIFF) pada Selasa (16/8). Berikut dua pasal di Statuta FIFA yang dilanggar India.
Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi menjatuhkan hukuman pembekuan kepada All India Football Federation (AIFF) pada Selasa (16/8).
Sanksi ini dijatuhkan FIFA karena adanya intervensi yang dilakukan pihak ketiga dalam hal ini pengadilan tinggi India yang ikut campur dalam mengatur urusan 'rumah tangga' AIFF.
Berkaitan dengan sanksi FIFA tersebut, India setidaknya telah melanggar dua pasal di Statuta FIFA. Berikut dua pasal di Statuta FIFA 2022 yang dilanggar India.
Pasal 14: Kewajiban Anggota Asosiasi
1. Asosiasi anggota memiliki kewajiban sebagai berikut:
(a) untuk sepenuhnya mematuhi Anggaran Dasar, peraturan, arahan dan keputusan
FIFA setiap saat serta keputusan Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS).
(b) untuk ambil bagian dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh FIFA;
(c) untuk membayar biaya keanggotaan;
(d) untuk mematuhi Anggaran Dasar, peraturan, arahan dan keputusan FIFA;
(e) untuk mengadakan kongres secara berkala, setidaknya setiap dua tahun;
(f) untuk menyesuaikan statuta anggota dengan Statuta Standar FIFA;
(g) untuk membentuk komite wasit yang secara langsung berada di bawah asosiasi anggota;
(h) untuk menghormati Laws of the Game;
(i) untuk mengelola urusan mereka secara independen dan memastikan bahwa urusan mereka sendiri
tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga mana pun sesuai dengan pasal. 19 dari Anggaran Dasar ini;
(j) untuk sepenuhnya mematuhi semua kewajiban lain yang timbul dari Statuta ini dan peraturan lainnya.
2. Pelanggaran kewajiban yang disebutkan di atas oleh asosiasi anggota mana pun dapat mengakibatkan sanksi yang diatur dalam Statuta ini.
3. Pelanggaran terhadap par.1 i) juga dapat menyebabkan sanksi, meskipun pihak ketiga pengaruhnya bukan kesalahan dari anggota asosiasi yang bersangkutan. Setiap asosiasi anggota bertanggung jawab terhadap FIFA untuk setiap dan semua tindakan dari anggota mereka yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan perilaku buruk anggota tersebut.
Pasal 19: Independensi Asosiasi Anggota
1. Setiap asosiasi anggota harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya dari pihak ketiga.
2. Badan-badan asosiasi anggota harus dipilih atau ditunjuk oleh asosiasi. Anggaran dasar sebuah asosiasi anggota harus mengatur demokrasi dan prosedur yang menjamin independensi penuh dalam pemilihan atau titik temu.
3. Setiap badan asosiasi anggota yang belum dipilih atau diangkat sesuai dengan ketentuan par. 2, untuk sementara, harus tidak diakui oleh FIFA.
4. Keputusan yang dikeluarkan oleh badan-badan yang tidak dipilih atau diangkat dalam sesuai dengan par. 2 tidak akan diakui oleh FIFA.