Putusan Lengkap Pengadilan Terkait Kasus Bambang Pamungkas dan Amalia

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2022 14:30 WIB
Keputusan pengadilan terkait kasus Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati. (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta mengeluarkan putusan terkait kasus Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati. Majelis hakim memutuskan Bambang Pamungkas adalah ayah kandung kedua anak Amalia dan harus bertanggung jawab menafkahi.

Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati diketahui menikah siri pada 2018 lalu. Amalia melahirkan dua anak yang tidak diakui oleh Bambang Pamungkas. Amalia kemudian membawa kasus ke jalur hukum dan menang di tingkat banding.

Ketua majelis hakim Siti Romlah Humaidy dan hakim anggota Musfizal Musa dan Brdra A. Salmiah memberi putusan tertanggal 24 November 2021 bahwa Bambang Pamungkas merupakan ayah biologis dari kedua anak itu dan harus bertanggungjawab penuh untuk menafkahi anak-anaknya.

"Untuk itu, Terbanding selaku ayah kandung anak-anaknya bersama Pembanding sudah harus bertanggungjawab dengan tetap memberikan biaya untuk kehidupan anak-anaknya yang saat in masih balita hingga anak-anak tersebut dewasa atau dapat hidup secara mandiri," bunyi pernyataan majelis tinggi dalam putusan yang didapat CNNIndonesia.com.

Majelis hakim menguraikan beberapa poin yang harus ditaati Bambang Pamungkas.

Berikut putusan lengkap pengadilan terkait kasus Bambang Pamungkas dan Amalia:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat;

3. Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat;

4. Menghukum Tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri;

5. Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video callmaupun bertemu untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat;

6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah) dan membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

---

Kasus antara Bambang dengan Amalia bermula dari keduanya menikah siri pada 2018. Pernikahan itu menghasilkan dua anak. Belakangan terjadi selisih paham dan mantan kapten Timnas Indonesia itu tidak mengakui keduanya sebagai anaknya.

Amalia lalu menggugat Bambang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan kemudian kandas. Pada September 2021, PA Jaksel memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bambang Pamungkas-Amalia.

Amalia kemudian mengajukan banding. Usahanya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan kedua anak itu adalah anak Bambang Pamungkas-Amalia.

(ikh/har)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK