Stewards seperti diatur dalam pasal 14 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI didefinisikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau menjadi sukarelawan di Stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan penonton, VIP, pemain, panitia dan orang lain di Stadion.
Anggota kepolisan yang bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban, tidak termasuk dalam pengertian Stewards dalam peraturan ini. Demikian bunyi pasal 14 ayat 1. Namun keterlibatan kepolisian atau militer bisa diikutkan jika memang diperlukan.
"Apabila diperlukan oleh panpel, personel dari kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai Stewards seperti yang dijelaskan di atas. Dalam keadaan seperti itu, personil yang ditunjuk untuk melakukan tugas Stewards harus menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam peraturan ini saat melakukan tugas tersebut," demikian tulis pasal 14 ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stewards yang bertugas diwajibkan dalam keadaan sehat, memiliki kematangan karakter dan temperamen yang memadai, serta kemampuan komunikasi yang baik untuk melaksanakan tugas yang diminta. Usia minimal 18 tahun dan semua Stewards yang akan bertugas perlu mendapat pelatihan dan atau diberi pengarahan terkait peran dan tanggung jawab mereka sebelum dimulainya pertandingan.
Kewenangan dan tanggung jawab stewards mencakup 12 poin seperti tertuang dalam pasal 15 ayat 1 yang antara lain mencakup kewenangan penangkapan dan penahanan individu hingga prosedur penanganan penjualan tiket palsu.
Tugas dasar Stewards dalam menegakkan keamanan Stadion tercantum dalam pasal 16 ayat 1 dari poin A hingga O, di antaranya soal membantu pengoperasian pengamanan, melaksanakan pemeriksaan keselamatan, dan melindungi pemain serta ofisial. Selain itu pedoman perilaku stewards, yang boleh dan tak boleh dilakukan juga diatur dalam pasal 17.
Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan Stewards dan atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan sebagaimana di atur pada pasal 19 yang salah satu poinnya adalah larangan membawa senjata pengurai massa.
Pasal ini sedang viral lantaran kasus tragedi Kanjuruhan yang salah satu di antaranya dipicu gas air mata.
(nva/ptr)