Apa Saja Tugas Petugas Keamanan dan Stewards di Stadion?

CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2022 11:51 WIB
Aparat keamanan berjaga di lokasi pertandingan. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah pertandingan sepak bola tak bisa dilepaskan dari keberadaan petugas keselamatan dan keamanan serta stewards untuk menjaga dan mengamankan situasi. Lantas apa saja tugas petugas keselamatan dan keamanan serta stewards di stadion?

Keamanan adalah salah satu elemen penting dalam sebuah pertandingan, seperti yang tercantum dalam regulasi FIFA dan PSSI.

Terdapat 58 pasal dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan' yang dikeluarkan PSSI pada 2021. Mengacu pada regulasi tersebut disebutkan pula yang dimaksud petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) adalah individu yang bertanggung jawab atas perihal keselamatan dan keamanan pada pertandingan resmi PSSI.

Selain istilah petugas keselamatan dan keamanan terdapat pula kata stewards yang diartikan sebagai sekelompok individu yang ditunjuk oleh penyelenggara pertandingan untuk membantu pelayanan dan keselamatan serta keamanan.

Kewajiban dan tanggung jawab petugas keselamatan dan keamanan serta stewards pun berada di pasal yang berbeda.

Petugas keselamatan dan keamanan memiliki sederet kewajiban, seperti tercantum pada pasal 3 ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI:

a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;

b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;

c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan

d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

Selain itu pada pasal 3 ayat 3 disebutkan pula petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).

Dalam pasal 4 yang mengatur rencana keselamatan dan keamanan disebutkan kewajiban petugas keselamatan dan keamanan:

a. Memastikan bahwa dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton di Stadion telah dibuat.

b. Memastikan bahwa rencana kontingensi Stadion telah dibuat secara tertulis dan telah diuji.

c. Berkoordinasi dengan pemangku otoritas publik mengenai prosedur darurat dan rencana penanganan insiden.

d. Berkoordinasi dengan pemangku otoritas publik mengenai tingkat kebijakan dan dukungan dari masing-masing otoritas.

e. Mengkoordinasikan prosedur untuk menampung semua penonton, termasuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, keluarga dan anak-anak, serta jika dimungkinkan penonton pendukung tim tamu.

Selanjutnya pada pasal 5 dituliskan petugas keselamatan dan keamanan bertanggung jawab atas produksi dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan termasuk aktivitas tambahan, seperti pembukaan atau upacara penghargaan.

Masukan harus disediakan oleh pemangku otoritas lokal, bila diperlukan otoritas nasional, dan semua layanan darurat yang relevan, seperti kebakaran dan ambulans.

Sementara terkait kebijakan keselamatan dan keamanan penonton Petugas keselamatan dan keamanan bersama tim manajemen keselamatan dan keamanan wajib memproduksi dokumen kebijakan keselamatan dan keamanan penonton untuk setiap Stadion yang didistribusikan ke semua pemangku otoritas publik sebagaimana tercantum pada pasal 6.

Pada pasal 9 juga disebut petugas keselamatan dan keamanan bertanggung jawab untuk mengawasi dan mempertahankan semua catatan keselamatan dan keamanan untuk setiap pertandingan.

Baca lanjutan artikel ini di halaman berikutnya>>>

Lantas Bagaimana dengan Stewards? Apakah Polisi Masuk ke dalam Stewards?


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :