Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2022 20:50 WIB
Panpel Arema FC Abdul Haris tersangka Tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua panitia pelaksana pertandingan (Panpel) Arema FC Abdul Haris ditetapkan jadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 meninggal dunia.

Abdul Haris dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya SUrabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).

"Sudah dipastikan stadion memiliki stadion layak fungsi, namun persyaratan fungsinya belum cukup dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 dan belum ada perbaikan dalam catatan verifikasi tersebut," kata Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10).

"Kemudian ditemukan fakta juga penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu pada saat kami dalami dari panpel tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur pasal 8 regulasi keamanan PSSI tahun 2021," tambahnya.

Abdul Haris termasuk orang lama di Arema. Pada 12 tahun silam, ia pernah dilarang aktif di persepakbolaan nasional selama 20 tahun.

Ketika itu Abdul Haris terbukti mencoba menyuap Komdis PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.

Hukuman tersebut berawal dari hukuman kepada panitia pelaksana Arema karena penonton meluber saat pertandingan melawan Persema.

Pada putusan sidang Komdis PSSI 21 Januari 2010, Arema dihukum denda Rp50 juta dan satu kali pertandingan tertutup untuk Singo Edan.

Selain jadi tersangka, Abdul Haris sebelumnya sudah diberikan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Abdul Haris dilarang beraktivitas di sepak bola Indonesia selama seumur hidup.

Abdul Haris disebut gagal melaksanakan pertandingan dan pengamanan dengan baik. Masalah kelebihan kapasitas penonton dan beberapa pintu tribun yang terkunci jadi penyebabnya.

Kini, Abdul Haris jadi satu di antara enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Selain Abdul Haris, Polisi juga menetapkan Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita dan Security Officer Arema Suko Sutrisno sebagai tersangka.

Tragedi tersebut terjadi usai Arema kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan. Sebanyak 131 orang meninggal dunia akibat insiden ini.

(jun/jal)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK