Penguat Dalih Ketua PSSI Menolak Mundur Usai Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2022 17:59 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan enggan mundur dari posisinya pasca insiden Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan enggan mundur usai Tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan enggan mundur dari posisinya pasca insiden Tragedi Kanjuruhan.

Desakan agar Iriawan mundur datang dari suporter dan netizen. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu diminta ikut bertanggung jawab setelah 131 orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan.

Namun desakan itu ditanggapi santai oleh Iriawan. Ia mengatakan bukan dirinya, PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru yang harus bertanggung jawab tetapi panpel Arema FC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menariknya seperti ada penguat dari dalih Iriawan yang menolak mundur dari posisi ketum PSSI setelah tragedi sepak bola yang memakan korban jiwa terbesar kedua di dunia ini. Hal itu jika mengacu Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021.

Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 pada Pasal 3 mengatur tentang seluruh tanggung jawab panpel. Termasuk pula jika terjadi kerusakan, kecelakaan, dan kerugian lain.

Hal itu tertuang pada pasal 3 poin 1.d yang bunyinya "Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini".

Bunyi terkait tanggung jawab yang hampir sama tertuang di Regulasi Liga 1 2022/2023 pasal 3 mengenai klub peserta. Namun regulasi ini mengatur sepenuhnya soal PT LIga Indonesia Baru selaku operator kompetisi profesional di tanah air dan juga klub.

Terdapat delapan poin di sana dan pada poin enam Regulasi Liga 1 2022/2023 tertulis "Klub menjamin, membebaskan dan melepaskan LIB terhadap segala tuntutan dari pihak manapun dan menyatakan bahwa klub bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pertandingan yang dilaksanakan oleh klub."

Sama halnya seperti Iriawan, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita juga mendapatkan desakan agar mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Sejauh ini Komite Disiplin PSSI yang diketuai Erwin Tobing baru menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno berupa larangan seumur hidup berkecimpung di sepak bola. Selain itu tim Singo Edan juga dihukum larangan melakoni laga kandang tanpa penonton dan denda Rp250 juta.

[Gambas:Video CNN]

(jal/jun)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER