Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan mencantumkan syarat Liga 1 mendapat izin pemerintah.
Syarat pelaksanaan Liga 1 dicantumkan TGIPF pada poin enam bab lima laporan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan yang dirilis pada Jumat (14/10) siang.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," tulis laporan TGIPF tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 masih dalam status ditunda sejak kejadian tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober.
TGIPF pada Selasa (4/10) menyatakan semua kompetisi yang ada di bawah PSSI dihentikan.
"TGIPF tadi juga menekankan, dan sudah disetujui Menteri Pemuda dan Olahraga, bahwa semua kegiatan yang berpayung PSSI terutama Liga 1, 2, dan 3 supaya dihentikan sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya untuk seperti apa normalisasi [pelaksanaan penyelenggaraan dan pengamanan pertandingan] itu harus dilakukan," jelas Mahfud MD kala itu.
Sementara TGIPF dalam laporan hasil investigasi juga menjelaskan pelaksanaan pertandingan lain yang berada di luar tiga kompetisi teratas di Indonesia.
"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis laporan TGIPF.
(nva/jun)