Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai KLB PSSI sesuai dengan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPIF) Tragedi Kanjuruhan.
Mahfud menilai, rencana PSSI untuk melakukan percepatan KLB sebagai bentuk tanggung jawab sesuai rekomendasi TGIPF yang dipimpinnya beberapa waktu lalu.
"Mereka [PSSI] katakan sudah mau mundur melalui muktamar KLB. Itu kan salah satu rekomendasi dari TGIPF karena kita tak bisa memecat mereka," kata Mahfud di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi kita kalau punya tanggung jawab moral berarti mundur. Mundur itu caranya bisa menyatakan berhenti, jika memang boleh," tambahnya.
Menurut Mahfud, saat ini rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah mulai berjalan. Mulai dari transformasi sepak bola, tanggung jawab moral PSSI, hingga proses pidana yang melibatkan aparat di lokasi kejadian.
"Apa coba yang Anda lihat rekomendasi Kanjuruhan yang tak dilaksanakan? Semua sudah jalan. Perubahan peraturan, transformasi, semuanya sudah. Dan pidananya yang penting juga berjalan."
"Sekarang terus soal pidananya terserah polisi karena itu masuk pro yustisia. Kita punya kesimpulan nih, silakan laksanakan polisi," terang Mahfud.
Diketahui, polisi sudah menetapkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jika mencapai 135 orang. Tiga tersangka dari stakeholder sepak bola dan tiga lainnya dari aparat kepolisian.
Saat ini polisi juga tengah memanggil sejumlah pihak terkait insiden Kanjuruhan. Mantan presiden Arema Gilang Widya dan beberapa petinggi PT Liga Indonesia Baru juga sudah dimintai keterangan.
(rzr/jun)