Aremania Audiensi dengan Kejati Jatim, Minta Rekonstruksi Ulang
CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 21:25 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Aremania melakukan audiensi dengan Kejati Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan. (CNNIndonesia.com/Farid Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --
Belasan Aremania, kelompok suporter Arema FC bertolak ke Surabaya melakukan audiensi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait Tragedi Kanjuruhan.
Mereka yang mengatasnamakan diri Tim Gabungan Aremania (TGA) itu didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan diterima langsung oleh perwakilan jaksa peneliti Kejati Jatim.
Pendamping hukum TGA Andy Irvan menuturkan kedatangan Aremania untuk memberikan masukan kepada jaksa agar mendorong penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya soal pasal yang tak tepat.
"Kami berharap Kejati Jatim mem-breakdown itu, kami memberi masukan untuk konstruksikan ulang dan bongkar ulang pasal yang dikonstruksikan oleh polisi," kata Andy saat audiensi, Kamis (3/11).
Menurutnya, pasal yang dikenakan pada enam tersangka itu tak tepat. Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP serta UU Keolahragaan.
"Konstruksinya disitu hanya pakai Pasal 359 360 KUHP dan UU Keolahragaan. Menurut kami itu tidak bisa mengonstruksikan pidana, untuk mengurai dan menemukan perbuatan pidana sesuai fakta hukum," ucapnya.
Tak hanya itu, konstruksi yang tak tepat itu juga dilihat dari proses rekonstruksi yang dinilai tak sesuai dengan fakta. Di mana tak ada satupun tembakan gas air mata yang ditembak ke arah tribune penonton saat reka adegan.
"Ada beberapa hal. Acuannya ada beberapa. Satu rekonstruksi polisi yang tidak menggambarkan kejadian sebenarnya," kata Sekjen Federasi KontraS itu.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan polisi juga tak mengusut perihal dugaan kekerasan kepada anak-anak yang juga jadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Banyak korban anak-anak. Maka concern pidana kekerasan anak harusnya juga dikenakan. Itu sama sekali tidak disentuh Polri," lanjut Andy.
Begitu juga soal autopsi yang belum dilakukan oleh kepolisian. Hal itu, menurut dia, memunculkan kesan penyebab kematian 135 korban dalam kejadian itu disembunyikan.
"Soal autopsi, dokter tidak ada yang berani speak up soal apa penyebab kematian, penyebab mata merah berminggu-minggu, pecahnya pembuluh darah. Itu sampai sekarang tidak disampaikan ke korban," ucapnya.
Andy mengatakan, masukan-masukan itu juga TGA sampaikan secara detail melalui surat formil. Harapan mereka hal tersebut bisa jadi acuan jaksa dalam memberikan petunjuk perbaikan berkas perkara kepada penyidik Polda Jatim atau P19.
"Kami sampaikan ini secara formilnya. Kami berharap kejaksaan bisa open sehingga keadilan bagi korban terpenuhi," katanya.
Sementara itu, jaksa peneliti dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Bambang Winarno berterima kasih atas masukan TGA. Mereka berjanji akan mengungkap kasus Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan fakta yang ada.
"Bahwa dalam penanganan kasus Kanjuruhan, kami memang sudah diatensi juga oleh pimpinan, dalam hal penanganan perkara agar profesional. Apapun fakta adanya akan kami ungkap, tidak akan yang ditutupi," kata Bambang.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun, tiga berkas itu kini dikembalikan Kejati Jatim ke Penyidik Polda Jatim. Pasalnya berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P18. Jaksa sedang menyusun petunjuk perbaikannya atau P19.
Berikut poin-poin yang disampaikan TGA
1. Dimasukkannya dugaan perbuatan penyiksaan sebagaimana dimaksud pasal 351 dan 354 KUHP. Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan Gas Air Mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian.
2. Dimasukkan dugaan perbuatan pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di Tribun Stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya Gas Air Mata.
3. Dilaksanakan rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
4. Dan selain itu, kami juga mohon agar Kajati memberikan arahan kepada Penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan Visum kepada korban luka-luka berat.Sebagaiman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisiatif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban.
Belasan Aremania, kelompok suporter Arema FC bertolak ke Surabaya melakukan audiensi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait Tragedi Kanjuruhan.
Mereka yang mengatasnamakan diri Tim Gabungan Aremania (TGA) itu didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan diterima langsung oleh perwakilan jaksa peneliti Kejati Jatim.
Pendamping hukum TGA Andy Irvan menuturkan kedatangan Aremania untuk memberikan masukan kepada jaksa agar mendorong penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya soal pasal yang tak tepat.
"Kami berharap Kejati Jatim mem-breakdown itu, kami memberi masukan untuk konstruksikan ulang dan bongkar ulang pasal yang dikonstruksikan oleh polisi," kata Andy saat audiensi, Kamis (3/11).
Menurutnya, pasal yang dikenakan pada enam tersangka itu tak tepat. Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP serta UU Keolahragaan.
"Konstruksinya disitu hanya pakai Pasal 359 360 KUHP dan UU Keolahragaan. Menurut kami itu tidak bisa mengonstruksikan pidana, untuk mengurai dan menemukan perbuatan pidana sesuai fakta hukum," ucapnya.
Tak hanya itu, konstruksi yang tak tepat itu juga dilihat dari proses rekonstruksi yang dinilai tak sesuai dengan fakta. Di mana tak ada satupun tembakan gas air mata yang ditembak ke arah tribune penonton saat reka adegan.
"Ada beberapa hal. Acuannya ada beberapa. Satu rekonstruksi polisi yang tidak menggambarkan kejadian sebenarnya," kata Sekjen Federasi KontraS itu.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan polisi juga tak mengusut perihal dugaan kekerasan kepada anak-anak yang juga jadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Banyak korban anak-anak. Maka concern pidana kekerasan anak harusnya juga dikenakan. Itu sama sekali tidak disentuh Polri," lanjut Andy.
Begitu juga soal autopsi yang belum dilakukan oleh kepolisian. Hal itu, menurut dia, memunculkan kesan penyebab kematian 135 korban dalam kejadian itu disembunyikan.
"Soal autopsi, dokter tidak ada yang berani speak up soal apa penyebab kematian, penyebab mata merah berminggu-minggu, pecahnya pembuluh darah. Itu sampai sekarang tidak disampaikan ke korban," ucapnya.
Andy mengatakan, masukan-masukan itu juga TGA sampaikan secara detail melalui surat formil. Harapan mereka hal tersebut bisa jadi acuan jaksa dalam memberikan petunjuk perbaikan berkas perkara kepada penyidik Polda Jatim atau P19.
"Kami sampaikan ini secara formilnya. Kami berharap kejaksaan bisa open sehingga keadilan bagi korban terpenuhi," katanya.
Sementara itu, jaksa peneliti dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Bambang Winarno berterima kasih atas masukan TGA. Mereka berjanji akan mengungkap kasus Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan fakta yang ada.
"Bahwa dalam penanganan kasus Kanjuruhan, kami memang sudah diatensi juga oleh pimpinan, dalam hal penanganan perkara agar profesional. Apapun fakta adanya akan kami ungkap, tidak akan yang ditutupi," kata Bambang.
Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun, tiga berkas itu kini dikembalikan Kejati Jatim ke Penyidik Polda Jatim. Pasalnya berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P18. Jaksa sedang menyusun petunjuk perbaikannya atau P19.
Berikut poin-poin yang disampaikan TGA
1. Dimasukkannya dugaan perbuatan penyiksaan sebagaimana dimaksud pasal 351 dan 354 KUHP. Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan Gas Air Mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian.
2. Dimasukkan dugaan perbuatan pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di Tribun Stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya Gas Air Mata.
3. Dilaksanakan rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
4. Dan selain itu, kami juga mohon agar Kajati memberikan arahan kepada Penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan Visum kepada korban luka-luka berat.Sebagaiman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisiatif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban.