Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun, tiga berkas itu kini dikembalikan Kejati Jatim ke Penyidik Polda Jatim. Pasalnya berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P18. Jaksa sedang menyusun petunjuk perbaikannya atau P19.
1. Dimasukkannya dugaan perbuatan penyiksaan sebagaimana dimaksud pasal 351 dan 354 KUHP. Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan Gas Air Mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian.
2. Dimasukkan dugaan perbuatan pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di Tribun Stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya Gas Air Mata.
3. Dilaksanakan rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
4. Dan selain itu, kami juga mohon agar Kajati memberikan arahan kepada Penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan Visum kepada korban luka-luka berat.Sebagaiman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisiatif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban.